Aktivis senior kebangsaan Zulkifli S Ekomei mendesak pelaksanaan audit korupsi secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur karena dinilai merugikan negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah tayangan podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Zulkifli menyoroti latar belakang pengambilan keputusan pembangunan IKN yang dianggapnya didasari oleh ambisi pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo tanpa perencanaan yang matang. Ia menilai terdapat indikasi klinis tertentu yang memengaruhi sikap spontan dalam menentukan arah kebijakan megaproyek tersebut.
"Saya kira ini ambisi pribadi saja. Megalomania kalau saya lihat sejak awal saya melihat sosok ini ada gangguan kejiwaan gitu. Ada waham kebesaran ya, misalnya raja itu cuma punya satu kereta kencana, dia bawa delapan kereta kencana gitu lho," ujar Zulkifli S Ekomei.
Penggugat pemindahan ibu kota ini menambahkan bahwa pola keputusan yang berubah-ubah menunjukkan ketiadaan rencana induk yang konsisten. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah ketidakpastian pelaksanaan agenda seremonial negara di lokasi baru tersebut.
"Tiba-tiba kayak orang nggak punya plan gitu kan? Nanti 17 Agustus kita adakan di sana, nggak jadi," kata Zulkifli S Ekomei.
Ia juga memandang pembangunan infrastruktur baru ini mendatangkan dampak negatif bagi tata kelola pemerintahan. Menurut analisisnya, hasil akhir dari proyek tersebut cenderung meninggalkan beban hukum berupa potensi tindak pidana korupsi dibanding sebuah warisan prestasi.
"Kerusakan. Dalam hal banyak hal kerusakan, sudah institusinya rusak ya kan? Kalau legasi apa ini yang berbau aroma korupsi ya bukan legasi namanya, persoalan yang ditinggalkan," tutur Zulkifli S Ekomei.
Selain mengkritik jalannya proyek, Zulkifli mengaitkan lemahnya kontrol kebijakan akibat hilangnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung dari konstitusi terdahulu. Ia kemudian menanggapi kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke IKN pada Januari lalu serta kemungkinan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
"Kalau waras tidak keluar. Kalau waras tidak keluar," tegas Zulkifli S Ekomei.
Langkah penandatanganan Kepres itu dipandang akan menjadi beban politik yang besar di tengah banyaknya urusan prioritas lain yang mendesak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, status ibu kota negara saat ini secara hukum tetap berada di Jakarta sampai ada instrumen hukum baru yang meresmikannya.