Aktivis Kontras Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Pengadilan Militer

Aktivis Kontras Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Pengadilan Militer

Aktivis KontraS Andrie Yunus memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026). Penolakan ini didasari atas pertimbangan keamanan dan proses hukum yang dinilai tidak transparan.

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa kehadiran korban di persidangan berisiko memicu tekanan psikologis bagi kliennya. Pihak pendamping melihat adanya upaya sistematis untuk menyudutkan posisi Andrie sebagai pengkritik lembaga negara.

"Dan kalau nanti jangan-jangan Andrie datang malah mengalami intimidasi. Karena kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi adalah berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andri dalam mengkritik institusi TNI," jelas Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Julio menambahkan bahwa jalannya persidangan saat ini menunjukkan kecenderungan yang tidak objektif dan justru memberatkan pihak korban. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tim hukum mencermati adanya arahan tertentu dari majelis hakim selama proses pembuktian berlangsung.

"Kemudian kita bisa sama-sama lihat di dalam persidangan, hakim yang malah berpihak sepertinya kepada pelaku. Menyampaikan misalnya, mengarahkan seharusnya tindak pidana ini dilakukan dengan cara yang lebih baik," tambah Julio.

Permasalahan prosedur pemanggilan saksi juga menjadi sorotan tajam tim advokasi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Julio menyebutkan bahwa pemanggilan fisik secara resmi belum pernah diterima oleh pihak Andrie Yunus.

"Oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK. Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik," ungkapnya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, pihak korban mendesak agar seluruh proses hukum di lingkungan militer dihentikan sepenuhnya. Mereka menuntut agar para pelaku diseret ke ranah peradilan umum guna menjamin rasa keadilan.

"Kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya," kata dia.

Berdasarkan berkas perkara, serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Empat anggota TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka telah berstatus sebagai terdakwa.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan dalam persidangan sebelumnya bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidaksukaan para terdakwa atas tindakan korban di sebuah hotel pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Para terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Aturan ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi