Ahli Kebijakan Kehutanan Prof Subarudi menyatakan bahwa operasional perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Subarudi menjelaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) tidak serta-merta melegalkan aktivitas perusahaan jika lahan tersebut secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Tanpa adanya izin pelepasan atau pinjam pakai dari otoritas kehutanan, kegiatan tersebut tetap melanggar hukum.
“Selama dia beroperasi di kawasan hutan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada izin itu ilegal,” kata Subarudi di persidangan.
Pembukaan lahan di area hutan tanpa prosedur resmi tersebut juga berdampak pada hilangnya kewajiban finansial korporasi kepada negara. Menurut ahli, setiap penebangan pohon di kawasan hutan seharusnya dibarengi dengan penyetoran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
“Jadi berdasarkan aturan jika suatu hutan ditebang baik yang ilegal ya itu dia harus membayar dana reboisasi. Kemudian dia juga suruh membayar provisi sumber daya hutan (PSDH),” ujarnya.
Penilaian aspek hukum dalam kasus ini merujuk pada regulasi yang berlaku pada saat dugaan tindak pidana itu terjadi atau dikenal dengan istilah tempus delicti. Subarudi menekankan bahwa aturan tersebut menjadi landasan utama dalam mengukur tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
“Saya pakai aturan yang pada saat tempus delicti-nya itu,” katanya.
Terkait upaya penyelesaian masalah lahan, ahli mengungkapkan adanya kebijakan pemutihan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012. Namun, proses pemutihan bagi perusahaan yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah tuntas hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sebenarnya dalam persidangan yang lalu saya katakan juga bahwa mereka itu sebenarnya diberikan untuk pemutihan itu ya dengan PP 60 tahun 2012,” ucapnya.
Setiap subjek hukum yang berniat melakukan pengolahan hutan secara sah wajib mengikuti serangkaian birokrasi perizinan. Selain izin operasional, perusahaan harus menanggung beban biaya atas pemanfaatan sumber daya alam yang diambil dari lahan negara tersebut.
“Biasanya tuh orang mau membuat izin pengolahan hutan, dia harus membayar izin pengolahan hutan. Kemudian dia menebang pohon harus bayar DR-nya. Ada PSDH-nya,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Duta Palma Group telah merugikan perekonomian negara hingga Rp 73,92 triliun. Dakwaan tersebut menyasar tujuh korporasi di bawah naungan grup tersebut atas dugaan memperkaya diri melalui cara-cara melawan hukum.
"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun entitas yang terseret meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Kasus ini melibatkan Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi sebagai perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut di persidangan.