Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026). Komisi tersebut merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Penempatan posisi Polri secara langsung di bawah kepala negara dianggap sebagai langkah politik yang tepat berdasarkan hasil reformasi. Dilansir dari Nasional, Mahfud menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memang tidak berencana menempatkan institusi kepolisian di bawah struktur kementerian mana pun.
"Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil guna menghindari potensi intervensi politik praktis di tubuh kepolisian. Mahfud menilai penempatan di bawah kementerian berisiko karena jabatan menteri di Indonesia biasanya merupakan representasi dari partai politik tertentu.
"Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi keputusan serupa setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Yusril menegaskan tidak akan ada pembentukan kementerian baru untuk menaungi kepolisian.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.
Pemerintah juga memastikan tidak akan melakukan peleburan tugas Polri ke dalam kementerian yang sudah ada saat ini. Fokus utama tetap pada menjaga independensi dan efisiensi koordinasi kepolisian dengan pimpinan tertinggi negara.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.
Terkait mekanisme pemilihan pimpinan kepolisian, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan prosedur pengangkatan Kapolri. Proses tersebut dipastikan akan terus melibatkan peran legislatif dalam memberikan persetujuan terhadap kandidat yang diusulkan.
"Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.
Penegasan prosedur ini mengakhiri spekulasi mengenai perubahan mekanisme pengangkatan pejabat tinggi kepolisian. Pemerintah memilih untuk tetap konsisten dengan aturan yang tengah berlaku saat ini guna menjaga stabilitas institusi.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh dia.