Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap keberadaan kebutuhan khusus yang melatarbelakangan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat ini, seperti dilansir dari Nasional di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).
Langkah mempertahankan posisi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut dilakukan di tengah bergulirnya wacana pembatasan masa jabatan Kapolri dengan durasi maksimal dua hingga tiga tahun.
“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Penilaian positif diberikan kepada Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit yang dianggap berhasil menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat semenjak pelaksanaan pemilu hingga berjalannya pemerintahan baru.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Faktor kinerja tersebut menjadi poin pertimbangan utama bagi pihak eksekutif untuk tetap memercayakan tongkat komando kepolisian kepada pejabat inkumben.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Regenerasi internal lembaga kepolisian menjadi landasan bagi Sahroni untuk tetap memberikan dukungan terhadap rencana pembatasan masa jabatan Kapolri.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengonfirmasi bahwa mereka tidak memasukkan rekomendasi mengenai batasan masa jabatan Kapolri dalam draf reformasi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa fokus komisi tersebut lebih tertuju pada penataan jalur karier para perwira tinggi demi mendorong regenerasi yang lebih sehat.
“Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,” kata Dofiri, Sekretaris KPRP di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
KPRP menilai penentuan durasi menjabat seorang Kapolri mutlak menjadi hak prerogatif presiden, sehingga institusinya memilih fokus menyusun formula pembinaan karier yang ideal sejak pangkat bintang satu hingga bintang tiga.
Rekomendasi KPRP mengusulkan durasi sekitar 1,5 tahun untuk setiap posisi strategis, termasuk jabatan wakapolda dan kapolda, agar calon Kapolri memiliki portofolio kepemimpinan yang matang.
“Nah, jadi, di Kapolri itu kira-kira dua sampai dengan tiga tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” kata Dofiri, Sekretaris KPRP.