Alexander Marwata Sebut Penghitungan Kerugian Negara Bebas Lembaga

Alexander Marwata Sebut Penghitungan Kerugian Negara Bebas Lembaga

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tidak mutlak menjadi wewenang satu lembaga tertentu saja, dilansir dari Nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Alexander saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (19/5/2026). Ia menekankan faktor kompetensi dan keahlian sebagai syarat utama bagi pihak yang melakukan penghitungan.

"Ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu menyampaikan begini Pak. Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," ujar Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara dinilai menjadi ranah penuh majelis hakim karena kerugian tersebut merupakan salah satu unsur pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi.

"Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," kata Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Alexander mengungkapkan pengalamannya yang pernah menolak hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat dirinya masih menjabat sebagai hakim.

"Beberapa kali saya ketika jadi hakim, saya menolak hasil perhitungan kerugian negara BPK maupun BPKP," ujar Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Penolakan dilakukan karena fakta di persidangan memperlihatkan tidak adanya kerugian negara atau ditemukan nilai yang berbeda dengan hasil audit, sehingga hasil audit dinilai hanya berfungsi sebagai panduan.

"Majelis boleh setuju, boleh tidak," tegas Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Ia juga mengingatkan risiko dari tindakan sebagian hakim yang langsung mengadopsi hasil audit tanpa melakukan pengujian lebih mendalam terhadap fakta-fakta persidangan.

"Kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan," kata Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa audit kerugian negara tidak selalu dibutuhkan dalam setiap perkara korupsi, seperti pada kasus proyek fiktif yang pembuktiannya bisa langsung dilakukan oleh penyidik dan jaksa.

"Pekerjaan fiktif misalnya, negara sudah keluar uang, pekerjaan enggak ada, perlu audit enggak? Enggak perlu," kata Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Alih-alih memperdebatkan lembaga yang berwenang, Alexander mendorong penyusunan standar bersama yang melibatkan BPK, BPKP, akuntan publik, hingga Ikatan Akuntan Indonesia.

"Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji hasil perhitungannya di persidangan," jelas Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

Keterbatasan sumber daya manusia di BPK juga menjadi sorotan jika seluruh beban penghitungan kasus korupsi, khususnya di daerah, hanya ditumpukan pada satu lembaga tersebut.

"Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM," pungkas Alexander Marwata, Mantan Pimpinan KPK.

RDPU yang digelar oleh Baleg DPR bersama sejumlah pakar hukum ini ditujukan untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara pasca-Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa pembahasan ini penting dilakukan demi mengeliminasi multitafsir mengenai pihak yang memiliki kewenangan sah dalam menghitung kerugian negara.

"Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi