Aliansi PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status Penuh Waktu Lewat Audiensi

Aliansi PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status Penuh Waktu Lewat Audiensi

Upaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih status menjadi penuh waktu memasuki babak baru. Dikutip dari Info, serangkaian agenda audiensi dengan kementerian terkait dan DPR RI telah dijadwalkan hingga akhir Mei 2026 demi membahas kepastian hukum serta penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mengawal proses ini. Mereka melakukan lobi intensif kepada pemerintah pusat agar pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dapat terealisasi dengan sistem penggajian yang bersumber dari APBN.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan kepastian waktu untuk bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026.

"Pertemuan tersebut akan membahas proses peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah sistem penggajian yang diharapkan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN." kata Rini Antika.

Sebelum agenda tersebut, aliansi juga dijadwalkan melakukan pertemuan pada 2 Juni 2026. Audiensi ini mempertemukan kolaborasi berbagai forum dalam Aliansi Merah Putih dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah.

Penyusunan Aturan Baru oleh Pemerintah

Di sisi lain, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri dilaporkan sedang merumuskan regulasi turunan mengenai penataan tenaga kerja ini. Aturan tersebut bakal memuat peta jalan transisi dari paruh waktu menuju penuh waktu.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Heru Gama Yudha, membenarkan bahwa KemenPANRB tengah menggodok kebijakan baru. Aturan ini dipersiapkan untuk menggantikan skema lama yang mengatur mekanisme pegawai paruh waktu.

Pemerintah juga sedang memfinalisasi SE Bersama 3 Menteri. Surat edaran ini dirancang untuk memberikan pedoman jelas bagi pemerintah daerah maupun tenaga kerja terkait kejelasan status, penggajian, serta penataan pegawai non-ASN.

Target Penataan Menjelang Tahun 2027

Kondisi PPPK paruh waktu kini menjadi perhatian utama seiring implementasi Undang-Undang ASN yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer secara bertahap. Kejelasan status ini diharapkan rampung sebelum kebijakan penataan pegawai non-ASN berlaku menyeluruh pada 2027.

Sejumlah organisasi kedinasan mendesak agar regulasi teknis ini segera diterbitkan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tingkat regional. Pemerintah daerah juga diimbau tetap kondusif selama menunggu regulasi resmi dikeluarkan.

Hingga saat ini, tanggal resmi peluncuran SE Bersama 3 Menteri tersebut belum diumumkan. Aturan ini diproyeksikan terbit setelah seluruh rangkaian koordinasi dan audiensi bersama organisasi pegawai selesai dilaksanakan.

Artikel terkait

Rekomendasi