Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Rp 75 Miliar

Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Rp 75 Miliar

Persidangan dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap aliran dana non-teknis mencapai Rp 75 miliar pada Rabu (6/5/2026). Aliran uang tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ke pihak kementerian.

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, menjadi saksi kunci dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti setoran biaya non-teknis yang mencapai angka fantastis.

"Total semuanya Rp 75.294.750.000, lebih kurang seperti itu," kata jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Irvian Bobby Mahendro memberikan keterangan mengenai estimasi dana yang tersimpan dalam beberapa rekening atas nama pihak lain. Ia mengaku tidak melakukan penghitungan secara rinci terhadap seluruh uang yang masuk melalui praktik pemerasan tersebut.

“Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar,” kata Bobby, dihadapan majelis hakim.

Saksi yang dijuluki Sultan Kemnaker ini menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangganya. Bobby menyebut adanya pengiriman rutin kepada istrinya menggunakan dana non-teknis tersebut.

“Saya transfer ke istri saya, uang bulanan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta dari uang non-teknis,” jelasnya.

Pemanfaatan dana ilegal itu juga mencakup pembelian berbagai aset bergerak yang saat ini telah berada dalam penguasaan penyidik. Bobby menyatakan pembelian kendaraan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memenuhi instruksi dari atasan.

“Jadi uang-uang non-teknis ini. saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," jelasnya.

Dalam persidangan, Bobby juga mengonfirmasi adanya permintaan uang dalam jumlah tertentu pada periode sebelumnya. Ia mengakui mendapatkan keuntungan pribadi senilai miliaran rupiah dari skema pungutan sertifikat ini.

“Sebagaimana yang saya jelaskan kemarin ketika ada permintaan uang yang Rp 3 miliar itu," ujarnya.

Penjelasan Bobby berlanjut pada rincian dana yang dinikmatinya secara personal, termasuk peruntukannya untuk pengadaan aset. Ia juga merinci adanya setoran rutin bulanan untuk biaya blangko sertifikat senilai ratusan juta rupiah.

"Saya nikmati Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset," jelasnya.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa utama. Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi memberikan uang dengan total Rp 6,5 miliar.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus operandi yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 sejak tahun 2021 atas instruksi pejabat terkait untuk meneruskan tradisi biaya non-teknis. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi