Hery Sutanto Akui Aliran Dana Non-Teknis K3 ke Pimpinan Kemnaker

Hery Sutanto Akui Aliran Dana Non-Teknis K3 ke Pimpinan Kemnaker

Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto mengungkapkan praktik pemberian dana operasional tidak resmi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Hery yang berstatus sebagai terdakwa menyebutkan bahwa aliran dana tersebut lazim dikenal dengan istilah "ucapan terima kasih". Temuan ini muncul dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang dilansir dari Nasional.

"Ini 'ucapan terima kasih' dari rekan-rekan PJK3," jelas Hery Sutanto, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Hery mengklaim telah menginformasikan adanya setoran dari pihak swasta tersebut kepada atasan di kementerian. Namun, ia menyatakan tidak ada tindakan preventif atau penolakan dari pihak pimpinan saat menerima laporan itu.

"Saya pernah menyampaikan kepada pimpinan bahwa ada ‘ucapan terima kasih’ dari perusahaan jasa. Respon pimpinan saat itu diam saja," katanya.

Dalam pelaksanaannya, penarikan dana kepada koordinator di lapangan dilakukan melalui instruksi yang menggunakan kata sandi tertentu. Terdakwa menggunakan sebutan "rezeki" untuk menyamarkan peruntukan uang bagi para pejabat.

Hery menambahkan bahwa nominal uang yang dikumpulkan dari sektor non-teknis ini tidak ditentukan secara kaku. Angka yang disetorkan bervariasi mengikuti kesanggupan pemberi dana pada saat itu.

"Jumlahnya fleksibel, kadang Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta," ujarnya.

Meskipun mengakui adanya aliran uang ke tingkat pejabat, Hery memberikan pembelaan terkait keterlibatan Dirjen. Ia menyebut tidak ada perintah eksplisit dari pucuk pimpinan untuk melakukan pungutan tersebut.

"Terkait pemberian kepada Dirjen, tidak pernah ada permintaan langsung," katanya.

Kasus ini juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sebagai terdakwa utama. Noel bersama jajaran pejabat Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus operandi yang digunakan sejak tahun 2021 adalah menggelembungkan biaya penerbitan sertifikat K3 secara ilegal. Hery diduga memerintahkan stafnya untuk melanggengkan pungutan liar sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per dokumen sebagai biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi