Amerika Serikat Mendakwa Tiga Mantan Eksekutif Telekom Malaysia

Amerika Serikat Mendakwa Tiga Mantan Eksekutif Telekom Malaysia

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendakwa tiga mantan eksekutif senior anak usaha Telekom Malaysia di AS atas dugaan penggelapan dana perusahaan lebih dari 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 354,1 miliar. Dakwaan resmi ini diterbitkan setelah ketiganya diduga menjalankan skema penipuan terencana selama hampir enam tahun, sejak Juli 2020 hingga Februari 2026, seperti dilansir dari Money.

Tiga terdakwa yang merupakan pejabat senior tersebut adalah Mohd Hafiz Lockman, Mohd Yuzaimi Yusof, dan Khanh Thuong Nguyen. Aparat hukum mendakwa mereka atas konspirasi penipuan transfer elektronik, penipuan transfer elektronik, serta pencurian identitas yang diperparah akibat manipulasi laporan keuangan demi keuntungan pribadi.

Penangkapan terhadap Mohd Hafiz dilakukan petugas di Bandara San Francisco, sedangkan Mohd Yuzaimi dan Khanh Thuong menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum pada bulan lalu. Pihak berwenang menyatakan para terdakwa mengelabui pemasok, auditor, regulator, hingga mitra bisnis di negara tersebut.

"Ketiga individu ini diduga telah melakukan skema penggelapan yang disengaja dan terencana, memalsukan catatan perusahaan untuk keuntungan finansial mereka sendiri," kata pejabat FBI James C Barnacle Jr.

Pihak Telekom Malaysia langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ketiga oknum tersebut setelah melakukan investigasi internal secara mendalam. Manajemen perusahaan milik negara Malaysia ini juga telah menyerahkan seluruh hasil penyelidikan internal kepada otoritas hukum terkait di Amerika Serikat.

"Perusahaan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan Departemen Kehakiman AS," tulis Telekom Malaysia dalam pernyataannya.

Departemen Kehakiman AS memutuskan tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap institusi Telekom Malaysia karena sikap kooperatif manajemen yang melaporkan sendiri dugaan tindak pidana tersebut. Langkah pelaporan sukarela ini sejalan dengan kebijakan baru yang mulai didorong oleh Departemen Kehakiman AS sejak Maret lalu.

Berdasarkan dokumen pengadilan, para terdakwa memanipulasi penjualan kapasitas jaringan internet dengan menyetujui transaksi delapan terabyte senilai 54 juta dollar AS kepada sebuah perusahaan multinasional. Padahal, pelanggan hanya membeli enam terabyte, dan kelebihan kapasitas tersebut dijual secara ilegal melalui perusahaan cangkang fiktif.

Modus operandi lain yang digunakan meliputi penggelembungan biaya pembelian kabel yang berhasil mengalihkan dana sebesar 2,9 juta dollar AS ke rekening pribadi mereka. Ketiganya juga terbukti mengajukan klaim penggantian biaya kerja palsu untuk menambah keuntungan ilegal.

Aparat penegak hukum mengungkapkan bahwa para terdakwa turut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyamar sebagai pegawai dan peserta magang demi mendapat gaji ekstra. Teknologi AI tersebut diaplikasikan secara khusus untuk mengelabui staf sumber daya manusia agar seluruh identitas palsu lolos proses administrasi internal.

Artikel terkait

Rekomendasi