Amien Sunaryadi Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK

Amien Sunaryadi Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengkritik metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kritik tersebut didasari oleh pengamatan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi, di mana persoalan utama terletak pada metode dan standar penghitungan yang digunakan, bukan sekadar lembaga yang berwenang.

“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” kata Amien di Gedung DPR RI.

Mantan pimpinan KPK tersebut menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi mengenai adanya tekanan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas hasil penghitungan dari lembaga pemeriksa tersebut.

“Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” ujar Amien.

Amien mendorong agar standar penghitungan kerugian negara diperjelas dan disebarluaskan ke berbagai pihak demi transparansi, serta menolak adanya monopoli penghitungan oleh satu lembaga saja.

“Lebih penting cara menghitungnya bagaimana sih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian diajarkan ke banyak pihak. Mestinya seperti itu,” kata Amien.

Kebutuhan ahli penghitungan di tingkat daerah dinilai sangat tinggi, sehingga keterbatasan personel BPK akan menyulitkan jalannya penyidikan kasus korupsi di tingkat kabupaten.

“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” ucap Amien.

Amien kemudian membandingkan dampak nilai kerugian keuangan negara antara wilayah perkotaan besar dan daerah pedesaan yang memiliki signifikansi berbeda bagi masyarakat setempat.

“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” kata Amien.

Langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran dinilai menjadi solusi yang lebih adaptif dalam membuka ruang keterlibatan berbagai pihak untuk menghitung kerugian negara.

“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” tegas Amien.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dijadikan acuan bahwa alat bukti yang sah merujuk pada keterangan perorangan, bukan institusi.

“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” kata Amien.

Merespons pandangan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa kehadiran para pakar hukum bertujuan untuk mengharmonisasikan regulasi penanganan korupsi agar tidak memicu multitafsir pasca-Putusan MK Nomor 28.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap Bob.

Kendati demikian, muncul perbedaan interpretasi akibat adanya regulasi internal Kejaksaan Agung yang berbenturan dengan penjelasan Pasal 603 KUHP mengenai kewenangan mutlak lembaga negara.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob.

Pihak Baleg DPR RI senantiasa memantau implementasi regulasi yang ada, terutama mengenai posisi BPK sebagai otoritas tunggal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Bob.

Artikel terkait

Rekomendasi