Aktor Ammar Zoni bersama empat narapidana kasus narkotika lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5/2026). Pemindahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan ketat.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, rombongan terpidana tersebut telah sampai di lokasi tujuan pada Sabtu pagi guna menjalani sisa masa hukuman mereka. Keamanan ketat diberlakukan selama perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah tersebut.
"Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (Sabtu, 9/5/2026), dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Rika menjelaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan narapidana di lokasi baru telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Proses ini melibatkan berbagai unsur pengamanan dari instansi terkait.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," ujarnya.
Langkah pemindahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terhadap Muhammad Ammar Akbar. Sebelumnya, ia terjerat kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat perantara jual beli narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.
Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain dalam perkara serupa yang menerima vonis dengan durasi masa tahanan yang bervariasi dari majelis hakim. Rincian hukuman untuk para terdakwa tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Nama Terdakwa | Vonis Penjara | Denda |
|---|---|---|
| Muhammad Ammar Akbar | 7 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Andi Mualim | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ardian Prasetyo | 5 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Asep Bin Sarikin | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ade Candra Maulana | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
Pengawalan proses mutasi narapidana ini melibatkan personel dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, hingga personel TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif hingga para terpidana masuk ke sel masing-masing.