Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Terpidana kasus narkotika Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 23.55 WIB. Pemindahan ini dilakukan setelah sang aktor dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.

Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, serta petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rombongan narapidana tersebut dilaporkan tiba di wilayah Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB untuk langsung menjalani prosedur penempatan di sel dengan tingkat pengamanan tertinggi.

"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Rika menjelaskan bahwa sebelum diberangkatkan menuju Jawa Tengah, para narapidana terlebih dahulu melewati serangkaian tahapan administratif dan pemeriksaan kondisi fisik. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur operasional standar dalam mutasi warga binaan terpenuhi tanpa kendala medis maupun hukum.

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Setibanya di lokasi tujuan, pihak Lapas Karang Anyar segera melakukan verifikasi data dan pengecekan ulang terhadap Ammar Zoni beserta rekan-rekannya. Prosedur penerimaan di lapas kategori super maksimum ini dikenal sangat ketat guna meminimalisir risiko gangguan keamanan di dalam fasilitas pemasyarakatan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com, Rika kembali menegaskan detail waktu kedatangan para terpidana di pulau penjara tersebut untuk ditempatkan pada unit keamanan khusus.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (Sabtu, 9/5/2026), dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan status hukum Ammar Zoni dalam sidang putusan pada Kamis, 23 April 2026. Hakim menyatakan Ammar terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Selain hukuman kurungan, hakim juga memberikan sanksi denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai merusak generasi muda tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam kutipan lain yang dilansir Kompas.com merinci mengenai besaran denda finansial yang wajib dibayarkan oleh terpidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.

Daftar Vonis Terpidana Kasus Narkoba Rutan Salemba
Nama TerpidanaVonis PenjaraKeterangan Denda
Muhammad Ammar Akbar7 TahunRp 1 Miliar
Muhammad Rivaldi6 TahunRp 1 Miliar
Andi Mualim6 TahunRp 1 Miliar
Ardian Prasetyo5 TahunRp 1 Miliar
Asep Bin Sarikin4 TahunRp 1 Miliar Subsider
Ade Candra Maulana4 TahunRp 1 Miliar Subsider

Meskipun telah dijatuhi vonis berat, pihak Ammar Zoni dilaporkan belum mengambil langkah hukum banding. Melansir informasi dari Intens Investigasi, muncul kabar mengenai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengumpulkan bukti-bukti baru, sementara spekulasi mengenai pergantian kuasa hukum kepada Krisna Murti juga tengah berkembang.

Artikel terkait

Rekomendasi