Aktor Ammar Zoni beserta empat terpidana kasus narkotika lainnya resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5/2026). Pemindahan ini dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses pemindahan para narapidana tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel gabungan. Pihak yang terlibat meliputi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa rombongan telah sampai di lokasi tujuan pada Sabtu pagi.
"Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (Sabtu, 9/5/2026), dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas.
Rika menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilakukan dengan mematuhi prosedur operasional standar yang berlaku. Sebelum diberangkatkan, para terpidana wajib menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen pendukung.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," ujar Rika Aprianti.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Hakim menilai aktor tersebut bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Elyarahma, Ketua Majelis Hakim.
Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang mendapatkan hukuman penjara dengan durasi bervariasi dalam perkara yang sama.
| Nama Terpidana | Masa Hukuman | Denda |
|---|---|---|
| Ammar Zoni | 7 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Andi Mualim | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ardian Prasetyo | 5 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Asep Bin Sarikin | 4 Tahun | Rp 1 Miliar Subsider |
| Ade Candra Maulana | 4 Tahun | Rp 1 Miliar Subsider |