Amnesty International dan Menteri HAM Tolak Instruksi Tembak di Tempat Begal

Amnesty International dan Menteri HAM Tolak Instruksi Tembak di Tempat Begal

Amnesty International Indonesia dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak keras instruksi tindakan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan begal yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung. Desakan pencabutan dukungan terhadap kebijakan tersebut juga diarahkan kepada Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai perintah tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM berat yang mencederai proses peradilan. Pihaknya mengingatkan bahwa pembegalan memang kejahatan serius, namun penembakan sewenang-wenang bukan solusi yang tepat.

"Kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut," kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Wirya menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia. Tindakan tersebut dikhawatirkan menjadi bentuk pembalasan atas gugurnya anggota kepolisian setempat.

"Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," katanya.

Amnesty International Indonesia juga menyayangkan sikap legislatif yang justru memberikan pembelaan terhadap instruksi kapolda. Peran pengawasan dari parlemen dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam kasus ini.

"Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," katanya.

Sikap kritis tersebut dialamatkan langsung pada posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyetujui langkah kepolisian. Menurut Wirya, tindakan mendukung pelanggaran hak dasar masyarakat mencederai fungsi kontrol dewan.

"Komisi III yang seharusnya mengevaluasi kinerja polisi malah mendukung institusi tersebut untuk melanggar hak asasi manusia," katanya.

Penolakan serupa datang dari Pemerintah melalui Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). Pigai menyatakan tindakan eksekusi langsung di lapangan tanpa mekanisme persidangan melanggar prinsip hukum internasional.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Menteri HAM menjelaskan bahwa standar hukum internasional mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengamankan pelaku kejahatan dalam kondisi hidup. Aturan ini berlaku menyeluruh bagi segala jenis tindakan kekerasan.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Pigai menambahkan bahwa penangkapan dalam kondisi hidup sangat penting untuk menjaga hak hidup serta membantu proses penyelidikan. Informasi dari pelaku diperlukan guna membongkar motif dan jaringan kriminalitas sampai ke akarnya.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Kebijakan penembakan langsung ini awalnya disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026). Helfi menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku begal karena dinilai telah meresahkan masyarakat luas.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi, Jumat.

Kapolda Lampung menegaskan langkah represif ini diambil sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia menilai motif para pembegal saat ini sudah bergeser dari sekadar pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi pendanaan aktivitas narkoba.

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

Instruksi tegas tersebut kemudian mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Sahroni menyatakan tindakan serupa juga perlu diterapkan di beberapa daerah rawan konflik begal lainnya.

"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sahroni menyadari adanya gelombang penolakan dari berbagai pihak mengenai usulan penembakan langsung di tempat ini. Kendati demikian, dirinya tetap berkeyakinan bahwa ketegasan polisi merupakan instrumen utama demi mewujudkan keamanan warga negara.

"Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi