Sekitar 5 juta anak di Indonesia dilaporkan telah mengakses konten dewasa serta judi online, yang menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dunia dalam akses konten pornografi. Fenomena ini memicu desakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar negara segera melakukan intervensi aturan pada Senin (4/5/2026).
Data tersebut mencerminkan kerentanan anak-anak di ruang digital, di mana banyak dari mereka terjebak pada situs dewasa dan taruhan daring akibat sifat yang mudah dipengaruhi. Dilansir dari Lifestyle, situasi ini memerlukan langkah antisipasi serius demi menjaga pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa anak-anak pada rentang usia 8 hingga 10 tahun kini sudah mampu menjangkau situs judi online. Menurutnya, platform tersebut sering kali tersamar dan dianggap sebagai permainan biasa oleh anak-anak.
"Ada anak usia 8-10 tahun yang bisa mengakses konten judi online, ini tidak bisa dibiarkan dan harus diantisipasi, agar anak-anak tidak candu dengan situs porno dan judi online," tutur Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Penegasan mengenai gentingnya kondisi keamanan digital bagi anak juga disampaikan dalam forum diskusi bertema keamanan media sosial. Jasra menyebutkan bahwa perlindungan anak di dunia maya tidak bisa sepenuhnya menjadi beban keluarga karena keterbatasan kapasitas setiap orang tua.
"Permasalahan anak di ruang digital sangat krusial. Situasi anak Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ungkap Jasra Putra.
KPAI menilai pengaturan ruang digital oleh pemerintah dapat melindungi setidaknya 70 persen hingga 80 persen populasi anak. Tanpa regulasi yang ketat, paparan konten viral secara terus-menerus berisiko meningkatkan beban psikologis pada anak.
“Konten-konten viral sangat membahayakan anak. Kemenkes mencatatkan ada kenaikan hampir 2 kali lipat anak yang ingin mengakhiri hidup,” tutur Jasra Putra.
Sebagai solusi tambahan, pemerintah diminta untuk menyediakan fasilitas publik seperti taman bermain yang dapat diakses secara cuma-cuma. Ketersediaan ruang terbuka ini diharapkan mampu mengalihkan perhatian anak dari ketergantungan pada aktivitas di perangkat digital.