Kemenkomdigi Identifikasi 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Kemenkomdigi Identifikasi 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data mencengangkan mengenai penyebaran praktik judi online yang telah menjangkau hampir 200.000 anak-anak di Indonesia pada Kamis (14/5/2026). Fenomena ini dinilai mengancam masa depan bangsa karena menyasar kelompok usia sangat dini.

Data yang dilansir dari Nasional menunjukkan bahwa penyebaran iklan judi online di media digital sangat masif dengan iming-iming uang instan. Meutya menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini bukan sekadar hiburan, melainkan perusak ekonomi keluarga dan pemicu kekerasan rumah tangga.

"Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Angka tersebut dianggap sebagai peringatan keras bagi para orang tua dan pemangku kepentingan mengenai bahaya literasi digital yang tidak terawasi. Meutya menyebut sistem judi daring merupakan bentuk penipuan yang dirancang untuk membuat pemainnya selalu mengalami kerugian.

"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," ujar Meutya menegaskan.

Guna menekan angka tersebut, kementerian berjanji akan terus meningkatkan frekuensi pemblokiran situs serta konten negatif di internet. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar dan pelaku utama.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul," kata Meutya.

Pemerintah menyadari bahwa pemutusan akses saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran kolektif dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan tokoh masyarakat. Peran platform digital serta perbankan juga krusial dalam menutup ruang gerak transaksi judi online.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan take down. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya.

Merespons temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan edukasi bahaya judi ke dalam kurikulum atau kegiatan di sekolah. Ia menilai pencegahan sejak dini sangat penting sebelum anak-anak terjebak dalam kecanduan yang merusak mental.

"Iya, (edukasi di sekolah), penting. Saya kira itu penting karena sudah banyak contoh-contoh yang pada akhirnya ketika remaja terlibat itu sangat berbahaya," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto menambahkan bahwa rusaknya mental akibat judi online dapat mendorong remaja melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kecanduan mereka. Hal ini menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial jika tidak segera diintervensi oleh pihak sekolah dan pemerintah.

"Ini kan penyakit sosial. Penyakit sosial dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, karena tidak menutup yang terindikasi judi online ini yang mentalnya rusak. Begitu mentalnya rusak segala cara akan dilakukan dan itu tidak menutup kemungkinannya perbuatannya yang tadinya positif bisa jadi negatif," ujar Rudianto.

Langkah kampanye edukasi skala luas menjadi prioritas untuk menanamkan kesadaran tentang bahaya laten kejahatan transnasional ini kepada generasi muda.

"Sejak dini memang harus diedukasi, sejak dini harus dikampanyekan khususnya bahaya laten dari judi online," tutur Rudianto.

Artikel terkait

Rekomendasi