Andrie Yunus Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penghentian Penyidikan

Andrie Yunus Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penghentian Penyidikan

Andrie Yunus melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Gugatan praperadilan ini diajukan karena pihak korban menilai penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras oleh kepolisian tidak sah, seperti dilansir dari Megapolitan.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dianggap menjadi penyebab terhambatnya proses penyidikan perkara tersebut. Akibat pelimpahan penanganan yang dinilai tanpa kejelasan itu, proses hukum penanganan kasus sempat berakhir tertunda.

“Pemohon meminta agar Yang Mulia Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menjatuhkan putusan menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian dalam sidang, Rabu.

Pihak pemohon mendesak agar proses hukum dari laporan model A yang dibuat oleh pihak kepolisian pascakejadian tetap berjalan. Hal itu diminta untuk terus dilanjutkan meskipun tim kuasa hukum korban saat ini sudah membuat laporan baru yang sedang diproses di Polda Metro Jaya.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” sambung Yosua.

Selain meminta kelanjutan penyidikan, tim kuasa hukum juga mengharapkan kehadiran pimpinan kepolisian secara langsung dalam rangkaian persidangan. Mereka meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin untuk datang.

“Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,” kata Yosua.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam pukul 23.37 WIB. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut korban dihadang dua pelaku bersepeda motor saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik tersebut datang dari arah berlawanan di Jembatan Talang. Pengendara motor menggunakan kaus kombinasi putih-biru dan helm hitam, sedangkan pelaku yang dibonceng memakai masker buff hitam, kaus biru tua, serta celana jeans pendek.

Penyiraman zat kimia tersebut mengakibatkan korban menderita luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Andrie mengalami cedera pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata.

Penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengidentifikasi identitas dua eksekutor utama di lapangan yang berinisial BHC dan MAK. Pergerakan kedua pelaku dari Kantor YLBHI, SPBU Cikini, hingga rute pelarian terekam jelas oleh kamera CCTV, bahkan pelaku BHC diduga ikut terkena cairan tersebut.

Dalam perkembangan investigasi, Markas Besar TNI kemudian menetapkan empat oknum prajurit sebagai pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kasus ini juga memicu mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan anggotanya.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana yang membawa ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. Keterlibatan personel militer membuat Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI, dan saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Militer.

Artikel terkait

Rekomendasi