Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Gugatan dilakukan karena kepolisian diduga menghentikan penyidikan laporan model A terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya secara sepihak.
Gugatan ini ditempuh setelah perkara pelimpahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dinilai memicu penghentian penyidikan terselubung, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Andrie mendesak hakim menyatakan tindakan polisi tidak sah dan menuntut Kapolda Metro Jaya hadir langsung di persidangan.
Tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempersoalkan hilangnya wewenang efektif kepolisian pascapelimpahan bukti. Penyerahan materi tersebut dinilai membuat penyidik tidak lagi memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
“Pernyataan Termohon dan informasi penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI harus juga dimaknai sebagai indikasi kuat telah terjadinya penghentian penyidikan secara terselubung karena Termohon tanpa barang bukti, Termohon secara nyata tidak lagi menjalankan kewenangan penyidikan secara efektif melainkan menyerahkan substansi penanganan perkara kepada institusi lain tanpa disertai keputusan hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diuji,” tutur Ayubi di muka persidangan, Rabu (20/5/2026).
Kecurigaan tim hukum diperkuat oleh adanya ketidaksesuaian pernyataan dari pejabat Polda Metro Jaya mengenai status hukum penanganan perkara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya mengklaim kasus telah dialihkan sepenuhnya.
“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” tutur Iqbal.
Pernyataan serupa juga sempat dilontarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada media massa. Pihak humas menyatakan wewenang polisi telah selesai sampai pada penyerahan berkas digital.
"In konferensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan ‘kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan saat ini kewenangan penyidikan Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti secara digital’,” sambung Iqbal.
Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 April 2026 justru menyatakan sebaliknya. Dokumen resmi menunjukkan polisi hanya menyerahkan barang bukti untuk keperluan penyidikan empat anggota TNI yang terlibat.
“Bahwa perbedaan mendasar antara pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti bukanlah persoalan istilah semata melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban,” tegas Iqbal.
Pihak korban mengkhawatirkan adanya kelalaian penanganan jika kasus dipaksakan bergulir di peradilan militer. Korban menuntut transparansi menyeluruh mengingat polisi sempat menyebut adanya potensi keterlibatan tersangka lain.
“Bagi Yang Mulia Hakim untuk menyatakan Termohon telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan, menuntaskan, dan melaksanakan proses penyidikan atas laporan polisi model A secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iqbal.
Dalam permohonannya, tim hukum menegaskan urgensi kehadiran pimpinan kepolisian daerah selaku penanggung jawab utama. Pemanggilan ini telah dimasukkan dalam poin tuntutan awal sidang.
“Iya benar, salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya dan/atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan,” kata Nabil kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2026).
Kehadiran fisik para pejabat tinggi kepolisian dinilai krusial untuk memberikan kejelasan nasib perkara hukum korban. Kuasa hukum mendesak perintah langsung dari majelis hakim praperadilan.
“Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,” kata kuasa hukum, Yosua Oktavian di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat saat korban berkendara sepeda motor. Dua pelaku berinisial BHC dan MAK yang berboncengan menggunakan sepeda motor terekam kamera pengawas mengikuti korban sejak dari Kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar serius pada area wajah, dada, kedua tangan, serta mata. Sementara itu, Mabes TNI telah menetapkan empat anggotanya yaitu Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka sebagai tersangka.
Skandal ini juga memicu pengunduran diri Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap publik. Keempat oknum militer tersebut kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas pelanggaran Pasal 467 KUHP.