Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri untuk menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Permohonan tersebut diajukan karena pihak kepolisian diduga menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras secara tidak sah, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Permintaan kehadiran dalam persidangan ini tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, tetapi juga menyasar pejabat struktural di bawahnya. Pihak pemohon menilai kehadiran para petinggi kepolisian tersebut sangat penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Iya benar, salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya dan/atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan," kata Nabil, Kuasa hukum Andrie, Muhammad Nabil Hafizhurrahman.
Tuntutan agar termohon datang secara langsung dipaparkan oleh tim hukum dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusan penghentian perkara yang dinilai sepihak.
"Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," kata kuasa hukum, Yosua Oktavian di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu.
Gugatan praperadilan ini bergulir karena Andrie beserta tim advokasi sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyetopan kasus. Melalui hakim tunggal, mereka menuntut agar penegak hukum segera mengaktifkan kembali proses hukum perkara tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Yosua, Kuasa hukum, Yosua Oktavian.
Kasus ini bermula dari penyerangan fisik yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut oleh orang tidak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh akibat siraman zat kimia berbahaya saat berkendara.
Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengidentifikasi dua orang eksekutor lapangan berinisial BHC dan MAK melalui rekaman kamera pengawas. Namun, penanganan perkara beralih karena keterlibatan oknum institusi lain.
"Saat ini dapat kami larangkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Mabes TNI telah menetapkan empat anggotanya, yakni NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka dengan jeratan pasal penganiayaan berencana. Saat ini, berkas perkara keempat oknum militer tersebut sudah diserahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dan mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.