Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan absen sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 April 2026. Ketidakhadiran saksi korban tersebut disebabkan oleh jadwal tindakan medis mendesak berupa operasi pencangkokan kulit.
Empat terdakwa yang terseret dalam kasus ini merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Dilansir dari Megapolitan, majelis hakim sempat mempertanyakan status pemanggilan saksi korban dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara AY," tanya Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/4/2026).
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memberikan penjelasan mengenai koordinasi yang telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya mengaku telah melayangkan surat resmi sejak akhir April guna memastikan kehadiran korban di kursi persidangan.
"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini," ungkap Iswadi.
Iswadi memaparkan bahwa kondisi fisik Andrie Yunus saat ini tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan secara langsung karena sedang berada dalam penanganan intensif tim dokter. Penundaan kehadiran ini berkaitan erat dengan prosedur pemulihan luka akibat serangan zat kimia yang menimpanya.
"Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Informasi dari LPSK, Demikian." jelas Iswadi.
Hakim Fredy Ferdian kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai detail tindakan medis yang sedang dijalani oleh saksi korban pada hari persidangan tersebut berlangsung.
"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.
Oditur Militer menegaskan kembali berdasarkan data yang diterima dari LPSK bahwa prosedur yang dilakukan adalah tindakan bedah khusus untuk memperbaiki jaringan kulit korban.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.
Sebagai langkah antisipasi untuk mempercepat proses hukum, pihak Oditur Militer mengusulkan metode pemeriksaan alternatif melalui sarana komunikasi digital. Hal ini direncanakan agar keterangan saksi tetap dapat diambil meskipun kondisi fisik belum pulih total.
"Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon," ujar hakim.
Rencana penggunaan konferensi video tersebut langsung disetujui oleh pihak penuntut militer guna memastikan jadwal persidangan tetap berjalan sesuai rencana pada pekan depan.
"Siap, kita pakai vicon," jawab oditur.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Jakarta Pusat dipicu oleh rasa ketersinggungan para terdakwa atas interupsi korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat personel TNI tersebut kini didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta direncanakan akan kembali menjalani sidang melalui koneksi daring pada Rabu, 13 Mei 2026.