Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Berikan Kesaksian di Peradilan Militer

Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Berikan Kesaksian di Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan secara resmi agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil lantaran kondisi medis Andrie yang masih kritis setelah menjadi korban penyiraman air keras di Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 lalu.

Dilansir dari Megapolitan, tim kuasa hukum mendatangi pengadilan untuk menyerahkan surat penolakan tersebut guna melindungi hak-hak korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif. Jane Rosalina, perwakilan TAUD, memberikan keterangan terkait penyerahan dokumen penolakan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

"Hari ini, tadi ya, bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi KontraS, mewakili Andrie Yunus itu mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II nomor 08 Jakarta" tutur Jane Rosalina perwakilan TAUD di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Jane menerangkan bahwa keputusan untuk menolak pemeriksaan saksi tersebut didasari oleh kondisi fisik Andrie yang belum pulih total. Korban diketahui baru saja melewati prosedur pembedahan lanjutan pada pekan sebelumnya.

"Permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andrie Yunus. Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali" tuturnya.

Pihak kuasa hukum merinci bahwa kerusakan fisik akibat zat kimia tersebut memerlukan tindakan medis di berbagai titik tubuh. Saat ini, Andrie masih berada di bawah penanganan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM gitu ya" tambahnya.

Selain faktor kesehatan, Jane menegaskan adanya penolakan prinsipil dari pihak korban terhadap mekanisme persidangan yang sedang berjalan. Andrie Yunus berpendapat bahwa perkara kekerasan terhadap warga sipil ini semestinya diselesaikan melalui jalur peradilan umum.

"Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban dan kemudian dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana" katanya.

Penegasan mengenai perlindungan saksi menjadi poin utama yang disampaikan TAUD kepada majelis hakim. Jane menilai bahwa tekanan hukum terhadap korban yang masih dalam masa pemulihan dapat memperburuk kondisi psikologis maupun fisik yang bersangkutan.

"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM" lanjutnya.

Dalam perkara ini, empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut di Jakarta Pusat. Para terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakan para terdakwa dalam sidang sebelumnya pada Rabu. Ia menyebut aksi tersebut dipicu oleh ketidaksenangan para personel terhadap perilaku korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI" ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat personel tersebut menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 Ayat (1) sebagai subsider. Dakwaan juga mencakup Pasal 467 Ayat (1) dan (2) yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi