Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, membeberkan motif penggunaan cairan kimia tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Aksi penyerangan yang terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan korban. Dilansir dari Megapolitan, para pelaku menggunakan campuran cairan aki dan pembersih karat dalam aksinya.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mempertanyakan alasan pemilihan air keras sebagai alat serangan kepada salah satu terdakwa. Hal ini terungkap dalam sesi tanya jawab di ruang sidang.
"Nah, kenapa Saudara Terdakwa Dua menyarankan untuk disiram? Apa alasannya?" tanya Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi memberikan jawaban singkat mengenai pertimbangan teknis di balik keputusan tersebut.
"Ya supaya lebih cepat dan praktis," jawab Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi.
Budhi kemudian memberikan pengakuan mengejutkan saat ditanya oleh oditur militer mengenai pemahamannya terhadap bahaya cairan kimia tersebut jika mengenai kulit manusia.
"Tidak tahu, Ndan," jawab Budhi.
Terdakwa menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan konsekuensi medis atau luka permanen yang mungkin diderita oleh korban.
"Sama sekali tidak (memperkirakan efek), tidak ada pertimbangan, Ndan. Spontanitas saja, Ndan," kata Budhi.
Dalam kesaksiannya, Budhi menyebutkan bahwa bahan baku cairan tersebut diambil dari bengkel Markas Denma Bais TNI sebelum akhirnya dicampur dan disimpan di dalam sebuah botol minum.
"Iya, maksudnya gini, dari dua cairan yang dicampur itu Terdakwa Satu tahu enggak (isi cairan)?" tanya oditur.
Budhi kembali menyatakan ketidaktahuannya mengenai komposisi detail atau bahaya dari percampuran zat kimia yang mereka persiapkan.
"Siap, tidak tahu, Ndan," jawab Budhi.
Dampak buruk cairan tersebut rupanya tidak hanya mengenai Andrie Yunus, tetapi juga dirasakan oleh Budhi yang membonceng Serda Edi Sudarko saat eksekusi penyiraman berlangsung.
"Yang dirasakan saat itu adalah panas. Gatal keesokan harinya," ujarnya.
Mengenai latar belakang kasus, Oditur Militer menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan tindakan tersebut karena merasa institusi TNI dilecehkan oleh interupsi yang dilakukan korban saat acara di Hotel Fairmont Jakarta setahun sebelumnya.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Keempat personel TNI tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, kini terancam hukuman berdasarkan pasal berlapis KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023.