Empat personel BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Penyerangan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Pusat setelah para pelaku merasa tersinggung atas tindakan korban dalam sebuah rapat di Hotel Fairmont setahun sebelumnya.
Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa pertama menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jajaran pimpinan tertinggi militer. Ia juga mengungkapkan keinginan untuk tetap menjadi anggota TNI demi keberlangsungan hidup keluarganya.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi.
Terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, turut mengakui bahwa tindakan kolektif yang mereka lakukan telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Ia menyampaikan doa bagi pemulihan kesehatan korban secara total.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.
Budhi menambahkan permintaan maaf yang mendalam atas segala perbuatan yang telah ia lakukan terhadap aktivis tersebut.
"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi.
Kapten Nandala Dwi Prasetya yang merupakan terdakwa ketiga dalam perkara ini memberikan pernyataan serupa terkait pemulihan kondisi Andrie Yunus. Nandala menyampaikan permohonan maaf kepada unsur pimpinan TNI serta seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.
Nandala juga memberikan penegasan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatan berbahaya tersebut di masa mendatang. Ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam putusannya nanti.
"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala.
Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa terakhir menutup rangkaian pernyataan dengan menyampaikan penyesalan kepada keluarga korban. Ia mengakui bahwa kegaduhan yang timbul telah memberikan dampak negatif terhadap reputasi institusi TNI.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," lanjut Sami Lakka.
Berdasarkan keterangan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, motif aksi penyiraman ini didasari perasaan tersinggung karena korban dianggap melecehkan institusi saat menggeruduk rapat RUU TNI pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi.
Keempat personel militer tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Mereka juga dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.