Tiga terdakwa anggota TNI mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Pengajuan pembelaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta ketiga terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, untuk berdiskusi dengan penasihat hukum pascabacaan tuntutan. Keputusan untuk menempuh jalur pembelaan resmi diambil setelah interaksi di ruang sidang.
"Para Terdakwa punya hak jawab, silakan nanti konsultasi dengan PH (Penasihat Hukum), apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di dalam ruang sidang, Senin (18/5/2026).
Penasihat hukum yang mendampingi para prajurit tersebut langsung memberikan kepastian mengenai langkah hukum lanjutan bagi kliennya.
"Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi," jawab Letkol Chk Nugroho Muhammad, kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberikan arahan tambahan agar perumusan materi pembelaan dapat dilakukan secara matang dan mendetail oleh para terdakwa bersama kuasa hukum mereka.
"Silakan nanti para Terdakwa koordinasi dengan Penasihat Hukum poin-poin apa yang mau disampaikan di dalam pembelaannya ya. Kan mungkin Penasihat Hukum tidak terlalu detail," kata Hakim
Para terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan kesiapan mereka mematuhi arahan dari majelis hakim.
"Siap," jawab terdakwa.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga personel TNI tersebut dengan hukuman pidana penjara serta pemecatan dari dinas militer atas dugaan keterlibatan pembunuhan Ilham.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin.
Oditur Militer meyakini bahwa tindakan Serka Mochamad Nasir telah melanggar pasal berlapis terkait pembunuhan berencana bersama dan penyembunyian jenazah korban.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
Tuntutan bagi terdakwa pertama juga mencakup dakwaan menyembunyikan kematian korban guna menghilangkan jejak kejahatan.
"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjur Marpaung.
Sementara itu, terdakwa kedua yaitu Kopda Feri Herianto menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara beserta sanksi pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung.
Adapun untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman empat tahun penjara tanpa adanya tuntutan pemecatan dari keanggotaan militer.
"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dari ketiga terdakwa akan digelar pada Kamis (21/5/2026).