Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menuntut pembebasan dari segala dakwaan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Langkah hukum tersebut diambil oleh penasihat hukum para terdakwa karena menilai tuntutan dari Oditur Militer tidak terbukti secara sah. Kasus korban Mohammad Ilham Pradipta ini menyeret tiga oknum TNI sebagai terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kuasa hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, menyatakan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Oleh karena itu atas dasar uraian di atas kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan," kata Zulham ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Zulham kemudian meminta hakim menolak tuntutan Oditur Militer sepenuhnya dan menerima nota pembelaan bagi Kopda Feri Herianto. Pihaknya berargumen bahwa dakwaan berdasarkan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak tepat disematkan kepada kliennya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Militer berdasarkan Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Zulham.
Pembelaan serupa disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Serka Frengky Yaru, Letkol Chk Nugroho Muhammad, yang meminta majelis hakim menolak hukuman empat tahun penjara yang diajukan oleh penuntut militer.
"Menolak Tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pada perkara a quo," kata Nugroho.
Nugroho juga memohon agar hakim membebaskan Frengky Yaru dari dakwaan Pasal 333 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai tidak terbukti sah secara hukum.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit tersebut dengan hukuman kurungan penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer TNI karena diyakini terlibat langsung dalam pembunuhan korban.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Oditur Militer menjerat Serka Mochamad Nasir dengan pasal pembunuhan berencana secara bersama-sama serta dakwaan menyembunyikan mayat korban untuk menutupi kematian.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
Penuntut militer menjelaskan tindakan penyembunyian jenazah tersebut dilakukan bersama-sama guna menghilangkan jejak tindak pidana.
"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.
Tuntutan berat juga diberikan kepada Kopda Feri Herianto yang dinilai terbukti ikut serta dalam aksi pembunuhan berujung tewasnya pimpinan cabang bank pelat merah tersebut.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru mendapatkan tuntutan paling ringan yaitu empat tahun penjara tanpa adanya sanksi tambahan pemecatan dari keanggotaan dinas militer TNI.