Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Para terdakwa berharap tetap dapat berdinas sebagai prajurit untuk menafkahi keluarga mereka.
Dilansir dari Megapolitan, keempat terdakwa tersebut terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Di hadapan majelis hakim, Serda Edi Sudarko mengutarakan permintaan maaf kepada pimpinan tertinggi TNI dan seluruh prajurit atas tindakan yang mencoreng institusi.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penyesalan serupa diutarakan oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mengakui bahwa perbuatan kolektif tersebut memberikan dampak negatif yang besar bagi korban.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.
Budhi kemudian melanjutkan pernyataannya dengan memberikan doa bagi kesembuhan korban serta menyampaikan permohonan maaf secara mendalam.
"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut dia.
Kapten Nandala Dwi Prasetya turut menyampaikan harapan agar Andrie Yunus dapat segera pulih dan beraktivitas normal kembali.
"Ya semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.
Nandala juga memberikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memohon agar majelis hakim memberikan vonis hukum yang paling ringan.
"Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," lanjut dia.
Terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, menegaskan permohonan maafnya kepada korban serta masyarakat luas atas kegaduhan yang telah ditimbulkan oleh para terdakwa.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sami Lakka.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memaparkan bahwa aksi penyiraman ini dilatarbelakangi ketersinggungan para terdakwa atas interupsi korban di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.