Ahli Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada Wuri Handayani mengungkapkan temuan anomali pada laporan keuangan perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wuri menyoroti adanya pola kerugian ekstrem yang dinilai tidak lazim bagi pertumbuhan perusahaan normal.
"Jadi bahwa progresif perusahaan itu, pertumbuhan perusahaan itu, tidak akan seperti roller coaster. Jadi kalau dia menaik itu biasanya akan smooth begitu saja, atau kalau terjadi penurunan juga akan menurun secara gradasi," ujar Wuri Handayani, Ahli Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pakar akuntansi tersebut kemudian memberikan contoh spesifik mengenai lonjakan kerugian yang dialami oleh PT Seberida Subur pada periode awal operasional mereka. Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian perusahaan tersebut meningkat tajam hanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Nah, tetapi yang terjadi misalnya saya ingin mengambil satu contoh Seberida Subur. Ketika di tahun 2005 itu misalnya kerugiannya minus Rp 6 juta. Kemudian di tahun 2006 itu minus Rp 69 juta," kata Wuri.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tahun berikutnya, beban kerugian yang dicatatkan perusahaan justru mengalami kenaikan hingga berlipat ganda. Fenomena ini memicu kecurigaan tim ahli mengenai kondisi riil operasional perusahaan.
"Nah, tetapi di tahun 2007 ke 2008 itu peningkatannya hampir lima kali lipat kerugiannya, dari minus Rp 187 juta itu ke Rp 809 juta," lanjut Wuri.
Wuri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mutasi aset untuk mengidentifikasi penyebab lonjakan kerugian tersebut. Namun, hasil audit tidak menunjukkan adanya perubahan aset yang proporsional dengan fluktuasi keuangan yang dilaporkan.
Ketidakwajaran semakin terlihat ketika kondisi keuangan perusahaan secara tiba-tiba berbalik dari rugi menjadi keuntungan triliunan rupiah dalam waktu singkat. Pola pertumbuhan ini disebut tidak masuk akal dalam prinsip dasar akuntansi.
"Lalu di tahun 2009 mulai positif Rp 126 juta. Di 2010 naik hampir 10 kali lipat menjadi Rp 2,3 triliun. Nah, ini tidak wajar dalam akuntansi. Dalam perusahaan yang normal itu tidak akan seperti ini kondisinya," kata Wuri.
Melalui klasifikasi yang dilakukan tim ahli, muncul indikasi bahwa pola laporan keuangan yang tidak stabil tersebut sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu. Hal ini diduga berkaitan dengan upaya memanipulasi kewajiban finansial kepada negara.
"Menurut klasifikasi kami, dia melakukan yang ketiga ini untuk mencoba menghindari pajak bisa jadi," ujar Wuri.
Dilansir dari Nasional, Duta Palma Group didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Jaksa Penuntut Umum menyatakan kerugian ini berasal dari kegiatan usaha ilegal tujuh anak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain kerugian keuangan negara, pihak kejaksaan juga mencatat adanya kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,92 triliun. Dana hasil korupsi diduga dialirkan ke PT Darmex Plantations sebagai holding company untuk kemudian disamarkan melalui berbagai aset dan investasi di perusahaan afiliasi lainnya.