Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Khororoh dan Al-Mansyur atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 1447 Hijriah pada Rabu (13/5/2026). Penangkapan ini dilakukan di tengah pengetatan pengawasan otoritas setempat terhadap aktivitas ilegal dan norma sosial sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di kawasan Al-Mansyur untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Pelindungan Jemaah dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mendatangi kantor polisi untuk memantau perkembangan kasus tersebut secara langsung.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Yusron menjelaskan bahwa kasus yang menjerat belasan WNI tersebut meliputi promosi layanan haji tanpa izin serta penjualan dam yang dianggap ilegal oleh pemerintah setempat. Selain itu, terdapat kasus sensitif yang melibatkan dugaan pengambilan gambar atau video terhadap perempuan warga negara Saudi di area Masjid Nabawi tanpa persetujuan.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya," kata Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Meskipun jemaah tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat, proses hukum terkait pelanggaran privasi masih tetap berjalan. Dalam sistem hukum Arab Saudi, perkara ini dapat berlanjut menjadi pidana khusus jika pihak korban yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan resmi secara hukum.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Namun jika korban mengajukan tuntutan, proses hukumnya dapat berlanjut," ujar Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Pemerintah Arab Saudi juga tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan dam yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hewan kurban resmi. Satu orang yang sempat diperiksa terkait penjualan dam telah dibebaskan bersyarat karena minimnya bukti awal yang dimiliki pihak kepolisian.
KJRI Jeddah berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum penuh bagi seluruh WNI guna memastikan hak-hak mereka terlindungi selama masa investigasi. Yusron menegaskan bahwa saat ini para WNI masih berstatus sebagai tertuduh dalam tahap pengumpulan bukti oleh aparat keamanan Saudi.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," ujar Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah Saudi yang menekankan tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat lebih dari 860.000 jemaah telah mendarat di Tanah Suci dengan pengawasan ketat di Makkah, Madinah, Mina, dan Arafah.