Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Selama Musim Haji 2026

Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Selama Musim Haji 2026

Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) atas berbagai dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026 pada Rabu (13/5/2026). Belasan warga tersebut menghadapi kasus yang bervariasi, mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga tindakan merekam warga lokal tanpa izin.

Dilansir dari Detikcom, para individu yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh otoritas setempat. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah melakukan langkah pendampingan dengan mendatangi lokasi penahanan para WNI tersebut.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, memberikan penjelasan mendalam mengenai sebaran lokasi pemeriksaan para terduga pelaku. Pihak KJRI memastikan tim perlindungan jemaah terus memantau perkembangan hukum yang sedang berjalan di kantor kepolisian.

"Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Kharrarah dan ada 4 di Al-Mansyur," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Satu kasus yang cukup menonjol melibatkan seorang WNI yang kedapatan mengambil dokumentasi video perempuan warga Saudi di area Masjid Nabawi. Meski demikian, yang bersangkutan telah mendapatkan kelonggaran status untuk tetap berada di tanah suci sementara waktu.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Yusron memaparkan bahwa regulasi hukum di Arab Saudi memisahkan antara kategori pidana umum dan pidana khusus yang bersifat aduan. Jika pihak korban tidak melayangkan tuntutan resmi, maka peluang bagi WNI tersebut untuk pulang ke tanah air tetap terbuka lebar.

"Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Selain pelanggaran privasi, otoritas setempat juga menaruh perhatian pada aktivitas penjualan hewan kurban atau dam yang tidak resmi. Salah satu individu dalam kelompok kasus ini telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena keterbatasan bukti awal.

"Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup," kata Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, kepolisian memiliki jangka waktu tertentu untuk melengkapi berkas perkara sebelum menaikkan status hukum seseorang. Masa penahanan dapat mengalami perpanjangan signifikan apabila proses pengumpulan alat bukti memerlukan waktu lebih lama.

"Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Artikel terkait

Rekomendasi