Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Haji 2026

Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Haji 2026

Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran selama musim haji 2026, mulai dari promosi haji ilegal hingga penjualan dam. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada Rabu (13/5/2026) di Arafah, Arab Saudi.

Dilansir dari Nasional, para warga tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di lokasi yang berbeda, dengan rincian 15 orang berada di Khororoh dan empat lainnya di Al-Mansyur. Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengonfirmasi bahwa tim perlindungan jemaah telah mendatangi lokasi pemeriksaan tersebut.

"Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur," ujar Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.

Yusron menjelaskan bahwa dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, yang masing-masing terlibat dalam kasus memotret perempuan lokal di Masjid Nabawi dan penjualan dam. WNI yang terlibat kasus pengambilan video perempuan Saudi tetap diizinkan melanjutkan rangkaian ibadah haji di bawah pantauan KJRI.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," katanya Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.

Status kepulangan WNI tersebut sangat bergantung pada ada tidaknya tuntutan khusus dari korban, mengingat sistem hukum di Arab Saudi membagi pidana menjadi kategori umum dan khusus. Pihak konsulat menyatakan jika tidak ada tuntutan tambahan, yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air sesuai jadwal.

"Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus," ucapnya Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.

Terkait kasus penjualan dam, satu orang dibebaskan sementara karena kurangnya alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Otoritas setempat masih mendalami bukti-bukti tersebut untuk menentukan status hukum para tertuduh lebih lanjut.

"Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup," ujar Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.

Aparat keamanan Saudi memiliki wewenang menahan tertuduh selama lima hari guna mengumpulkan bukti, dengan opsi perpanjangan hingga 20 hari jika diperlukan. KJRI menegaskan bahwa status hukum 19 WNI tersebut saat ini masih dalam tahap tertuduh dan bukan tersangka.

"Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh," ucapnya Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.

Artikel terkait

Rekomendasi