Publik di Bali tengah dihebohkan dengan kabar pembabatan hutan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Lokasi proyek ini berada di Pulau Serangan, wilayah administrasi Kota Denpasar.
Seperti dikutip dari Kompas, operasional KEK tersebut kini telah disegel oleh aparat. Langkah tegas ini diambil tak lama setelah muncul dugaan perusakan pohon mangrove di area tersebut.
Temuan lapangan ini memicu kembali polemik perizinan, pemanfaatan ruang laut, hingga urusan tukar guling lahan. Kawasan ini dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Persoalan hilangnya mangrove ini mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak. Sidak dilakukan pada Kamis (23/4/2026).
Awalnya, rombongan pansus hanya berniat meninjau pembangunan marina. Namun, laporan masyarakat mengarahkan mereka ke lokasi lain di dalam area pengelolaan PT BTID.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku terkejut melihat kondisi lapangan. Ia menemukan banyak pohon mangrove yang telah ditebang dan lahannya mulai dipadatkan.
"Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong. Ingat, baca itu," ujar Supartha di lokasi kejadian pada Selasa (12/5/2026).
Perdebatan Status Lahan SHGB
Situasi sempat memanas saat pihak pengelola memberikan pembelaan. Head of Department of Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyebut area itu berada di lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia berpendapat bahwa pemotongan mangrove diperbolehkan jika berada di atas lahan pribadi milik perusahaan.
"Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove)," kata Anak Agung Ngurah Buana.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak pansus. Supartha menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi ekologis vital yang tidak boleh diganggu terlepas dari status kepemilikan lahannya.
"Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini bukti riil," tutur Supartha sembari menunjuk area yang diduga telah dirusak.
Struktur Kepemilikan KEK Kura Kura Bali
KEK Kura Kura Bali dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam pengembangannya, perusahaan ini bekerja sama dengan investor Jepang, Mitsubishi Estate.
Total area pengembangan KEK ini mencapai luasan 500 hektare. Mayoritas saham PT BTID dipegang oleh Goodwill Property Investment Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong.
Goodwill Property Investment Limited memiliki keterkaitan dengan PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE). Perusahaan ini terafiliasi dengan konglomerat Sjamsul Nursalim melalui First Pacific Capital Group Limited.
Hubungan kedua perusahaan terlihat dari jajaran direksi dan komisaris yang pernah menjabat di kedua entitas tersebut. Misalnya, Goh Richard Chee Heng yang pernah menjadi Direktur PT BTID dan Komisaris OMRE.
Selain itu, Njudarsono Yusetijo yang kini menjabat Direktur OMRE pernah menjadi manajer proyek di PT BTID. Nama lain yang terlibat adalah Josephine Muljati Wibawa.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan First Pacific Capital Group Limited memegang 43,98 persen saham OMRE. Pemegang saham terbesar kedua adalah PT Manning Development yang juga terkait pengembangan KEK tersebut.
Sejumlah komisaris OMRE tercatat pernah bekerja di perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul Nursalim. Salah satunya Husni Ali yang pernah menjabat Direktur PT Bank Dagang Nasional Indonesia.