Arab Saudi Pangkas Jeda Azan dan Ikamah Selama Musim Haji

Arab Saudi Pangkas Jeda Azan dan Ikamah Selama Musim Haji

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mempersingkat durasi jeda antara azan dan ikamah di seluruh masjid wilayah Makkah pada Kamis (21/5/2026). Kebijakan ini diterapkan guna memfasilitasi pergerakan jemaah haji serta mengurai kepadatan di sekitar area tempat suci.

Langkah penyesuaian waktu ibadah tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan jumlah jemaah di area pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom yang mengutip kantor berita Saudi, SPA. Instruksi pelaksanaan aturan baru ini telah disebarluaskan kepada seluruh imam dan muasin.

Berdasarkan keputusan resmi kementerian, tenggat waktu antara azan dan ikamah kini ditetapkan menjadi 15 menit untuk salat Subuh. Sementara itu, waktu tunggu untuk salat Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya dipangkas menjadi 5 menit saja.

Pembatasan durasi juga diberlakukan untuk pelaksanaan ibadah di hari Jumat. Kementerian Urusan Islam menetapkan bahwa gabungan waktu untuk khutbah dan salat Jumat totalnya tidak boleh melewati batas maksimal 15 menit.

Kebijakan operasional ini sengaja dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan ekstra bagi para jemaah dalam menjalani rangkaian ibadah haji 1447 H/2026 M. Otoritas setempat fokus mengurangi penumpukan massa pada periode krusial.

"Dengan mempertimbangkan kondisi keramaian dan untuk meringankan beban jemaah pada jam-jam sibuk," lapor SPA.

Melalui penerapan aturan pengetatan waktu ini, situasi di dalam maupun di luar rumah ibadah diharapkan bisa tetap kondusif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan lingkungan ibadah yang tenang, aman, dan teratur.

Artikel terkait

Rekomendasi