Arab Saudi Perketat Aturan Dam Jemaah Haji Mulai Beralih Bayar di Indonesia

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Jemaah Haji Mulai Beralih Bayar di Indonesia

Otoritas Arab Saudi mulai memperketat pengawasan terhadap tata kelola pembayaran dan pemotongan dam bagi jemaah haji pada musim haji 2026. Kebijakan tegas ini mendorong sebagian jemaah asal Indonesia untuk mulai mengalihkan pelaksanaan dam mereka di dalam negeri.

Kabar mengenai pengetatan aturan di tanah suci ini disampaikan oleh Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir. Informasi tersebut diungkapkan dalam peluncuran layanan digital untuk pembayaran kurban dan dam haji di Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Dikutip dari Cahaya, praktik penawaran jasa pemotongan dam oleh pihak informal atau mukimin di luar saluran resmi Ad-hahi kini menjadi target penindakan serius. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik non-prosedural tersebut.

"Untuk tahun ini, otoritas Kerajaan Arab Saudi memastikan mukimin atau lembaga informal yang memotong dam di luar saluran resmi Ad-hahi, kalau terbukti, jemaah bisa dipulangkan sebelum hajinya selesai. Kalau mukimin bisa dideportasi," ujar Afief.

Langkah preventif mulai diambil oleh jemaah guna menghindari risiko sanksi berat dari otoritas setempat. Afief menjelaskan bahwa saat ini mulai terjadi pergeseran tren di mana masyarakat lebih memilih skema pembayaran dam yang dilakukan di tanah air.

"Yang awalnya semangat potong di Arab Saudi, hari ini bergeser, ‘Pak, saya akan potong di tanah air’," katanya.

Peralihan lokasi pelaksanaan dam ini dinilai memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi peternak lokal di Indonesia. Afief memproyeksikan jika separuh dari total 221 ribu jemaah haji tahun ini membayar dam di dalam negeri, maka diperlukan sekitar 250 ribu ekor kambing.

Potensi perputaran dana dari kewajiban dam jemaah Indonesia ini diperkirakan bisa menyentuh angka hampir Rp600 miliar. Afief menekankan pentingnya kemanfaatan ekonomi haji yang kembali dirasakan oleh masyarakat lokal.

"Apakah iya penyumbang jemaah terbesar dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya kemudian kemanfaatannya tidak kembali kepada masyarakat kita sendiri?" ujarnya.

Implementasi nyata dari tren ini sudah mulai terlihat di tingkat daerah, salah satunya di Kabupaten Demak. Permintaan hewan ternak untuk kebutuhan dam dari jemaah daerah tersebut memberikan dampak langsung bagi ekonomi peternak desa.

Dari total 1.675 jemaah haji asal Demak yang berangkat tahun 2026, tercatat sebanyak 831 jemaah memilih untuk melaksanakan dam di daerah asalnya. Fenomena ini memicu kelompok bimbingan ibadah haji untuk aktif mencari pasokan kambing dari peternakan kecil.

"Artinya yang punya ternak dua atau tiga ekor ikut terambil, dan itu dirasakan sebagai kebahagiaan oleh peternak," kata Afief.

Dukungan Sektor Perbankan dan Lembaga Zakat

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyatakan bahwa pelaksanaan dam di tanah air memiliki dimensi manfaat sosial yang lebih luas. Distribusi daging dapat diarahkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

"Banyak saudara-saudara kita yang makan daging hanya ketika mendapatkan daging kurban," ujar Sodik.

Di sisi lain, sektor perbankan syariah turut memfasilitasi kebutuhan ini melalui integrasi teknologi digital. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menyatakan dukungan penuh melalui layanan pembayaran pada aplikasi BYOND by BSI.

Langkah ini diambil untuk mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. BSI sendiri mencatat sekitar 84 persen atau 170 ribu jemaah haji Indonesia tahun 2026 melakukan pendaftaran melalui institusi mereka.

Berdasarkan data internal, potensi pembayaran dam melalui platform digital tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 22.500 jemaah. Nilai transaksi dari sektor ini diprediksi mampu mencapai angka Rp55,8 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi