Heritage Commission Arab Saudi menjatuhkan hukuman sanksi kepada 11 orang yang terbukti melakukan transaksi jual beli artefak secara ilegal melalui platform online. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya intensif otoritas setempat dalam melindungi warisan budaya nasional dari praktik perdagangan tanpa izin resmi.
Aktivitas para pelanggar mencakup kegiatan memamerkan serta menjual benda purbakala tanpa menyertakan registrasi, dokumentasi, maupun lisensi yang sah sesuai regulasi kerajaan. Pelanggaran ini sebagaimana dilansir dari Cahaya yang mengutip laporan Saudi Press Agency, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Barang Antik, Museum, dan Warisan Perkotaan.
Otoritas terkait menjelaskan bahwa besaran denda yang diberikan kepada para pelaku bervariasi mengikuti tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Dalam sejumlah kasus spesifik, nilai denda yang dijatuhkan mencapai angka 15.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 60 juta per individu.
Pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang menyasar situs dan koleksi sejarah kini diperketat di seluruh wilayah kerajaan oleh pihak berwenang. Langkah hukum dipastikan akan diambil terhadap siapa pun yang kedapatan melanggar ketentuan perlindungan benda-benda bersejarah milik negara tersebut.
Guna mendukung upaya perlindungan ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi seperti media sosial komisi dan kantor cabang setempat. Selain itu, warga dapat memberikan informasi melalui platform pelaporan situs arkeologi atau menghubungi pusat operasi keamanan terpadu di nomor darurat 911.