Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ibadah haji kian diintensifkan oleh otoritas keamanan di Tanah Suci. Sebanyak tujuh orang diringkus petugas karena kedapatan mengangkut jemaah tanpa dokumen resmi menuju Makkah, seperti dikutip dari Cahaya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memaparkan bahwa para pelaku terdiri dari empat warga negara asing dan tiga warga lokal. Mereka terbukti melakukan pelanggaran regulasi dengan membawa 13 calon jemaah yang tidak mengantongi izin haji resmi.
Aksi ilegal ini digagalkan oleh petugas keamanan saat menggelar operasi pemeriksaan di pintu masuk Kota Suci Makkah. Komite administratif musiman bertindak cepat dengan menjatuhkan serangkaian sanksi berat kepada para pelanggar aturan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dilansir Saudi Gazette, pihak pengangkut maupun elemen yang terlibat dikenai denda finansial hingga 100.000 riyal Saudi.
Tidak hanya sanksi denda, para pelaku juga menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara. Identitas para pelanggar ini nantinya akan dipublikasikan melalui media massa setempat dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku sendiri.
Ketegasan ini juga berlaku bagi para calon jemaah yang nekat mencoba melaksanakan ibadah tanpa izin tertulis. Mereka diwajibkan membayar denda administrasi yang mencapai 20.000 riyal Saudi per orang.
Konsekuensi hukum tambahan yang lebih berat menanti para pelaku yang berstatus sebagai warga negara asing. Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi mereka setelah masa hukuman selesai, dibarengi larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun.
Langkah hukum diperkuat dengan pengajuan permohonan penyitaan kendaraan yang dipakai untuk mengangkut jemaah ilegal kepada pengadilan setempat. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera secara menyeluruh.
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan imbauan kepada seluruh warga lokal maupun pendatang untuk mematuhi aturan penyelenggaraan haji. Kebijakan ketat ini diterapkan demi mengendalikan kepadatan dan memastikan kelancaran ibadah di Tanah Suci.