Aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi memperketat pengawasan dan menangkap ribuan penduduk ilegal serta pelanggar aturan keimigrasian dalam sepekan terakhir. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026 yang diperkirakan akan diikuti jutaan jamaah.
Pengamanan ketat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas haji nonprosedural di wilayah Kerajaan. Seperti dikutip dari Cahaya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa operasi gabungan pada 14–20 Mei 2026 berhasil mengamankan 8.943 orang.
Operasi yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah ini difokuskan pada pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Keamanan Perbatasan, serta Ketenagakerjaan. Dari total tersebut, sebanyak 4.638 orang melanggar aturan kependudukan, 2.810 orang melanggar keamanan perbatasan, dan 1.495 lainnya melanggar aturan ketenagakerjaan.
Otoritas keamanan juga mendeteksi adanya ribuan warga asing yang berusaha melintasi perbatasan negara secara ilegal. Berdasarkan laporan resmi, sebanyak 1.158 orang ditangkap saat mencoba masuk ke wilayah Arab Saudi secara tidak sah.
Komposisi warga asing yang mencoba masuk secara ilegal tersebut terdiri dari 38 persen warga negara Yaman, 61 persen warga Ethiopia, dan sisanya berasal dari negara lain. Di sisi lain, sebanyak 54 orang diamankan ketika mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.
Proses hukum terhadap para pelanggar terus berjalan dengan tindakan deportasi yang sudah menyasar 9.832 penduduk ilegal ke negara asal mereka. Selain itu, 16.402 pelanggar dirujuk ke kantor diplomatik masing-masing untuk pengurusan dokumen perjalanan, dan 1.619 orang sedang menyelesaikan reservasi keberangkatan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus diperketat hingga seluruh rangkaian musim haji selesai. Pemerintah Arab Saudi juga memberikan perhatian serius terhadap praktik ibadah haji tanpa izin resmi.
Sanksi berat telah disiapkan bagi siapa saja yang kedapatan melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin tertulis. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan pelanggar akan dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Aturan denda ini diterapkan sejak 1 Dzulqaidah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026. Selain denda finansial, pelaku yang terbukti menyalahgunakan visa terancam sanksi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah maraknya kasus keberangkatan nonprosedural yang memanfaatkan visa kerja atau visa kunjungan untuk masuk ke Makkah tanpa kuota resmi. Kasus calon jamaah yang mencoba masuk jalur tidak resmi ini juga ditemukan di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi tidak hanya menyasar para jamaah ilegal, tetapi juga mengancam pihak-pihak yang memfasilitasi praktik tersebut dengan hukuman pidana. Tindakan menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan bagi pelanggar akan ditindak secara hukum.
Kementerian Dalam Negeri Saudi memperingatkan bahwa penyedia fasilitas tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 1 million Riyal Saudi atau sekitar Rp4,7 miliar. Seluruh kendaraan maupun tempat tinggal yang terbukti digunakan untuk membantu aktivitas ilegal tersebut juga akan disita oleh negara.
Pengetatan aturan ini dinilai penting karena praktik haji ilegal berpotensi mengganggu sistem keamanan dan keselamatan. Kepadatan manusia yang melebihi kapasitas di area suci saat puncak ibadah menjadi faktor risiko utama yang diantisipasi pemerintah.
Manajemen Haji Modern dan Kepatuhan Hukum
Sistem kuota dan izin resmi merupakan mekanisme jangka panjang yang diterapkan Arab Saudi untuk mengendalikan jumlah jamaah di Tanah Suci. Pengaturan ini berkaitan erat dengan kapasitas tempat, fasilitas kesehatan, serta keselamatan jiwa jutaan manusia yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya Eric Tagliacozzo, dijelaskan bahwa pengelolaan haji modern memerlukan sistem administrasi yang sangat ketat karena ibadah ini melibatkan salah satu mobilitas manusia terbesar di dunia.
Sementara itu, dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan dan kemampuan yang sah agar tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Otoritas keagamaan juga mengingatkan bahwa esensi ibadah haji menuntut kepatuhan terhadap regulasi hukum dan nilai kejujuran. Dalam prinsip Islam, tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
Umat Islam juga diperintahkan untuk menaati ulil amri atau pemerintah selama aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat agama. Oleh karena itu, penggunaan jalur ilegal dinilai bisa mencederai nilai kesucian dari ibadah haji itu sendiri.
Pemerintah di berbagai negara, termasuk Kementerian Agama di Indonesia, terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran paket haji nonresmi. Jalur instan yang tidak sesuai prosedur berisiko tinggi menyebabkan kegagalan berangkat, masalah hukum, hingga tindakan deportasi dari otoritas Arab Saudi.