Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap 10 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (5/5/2026) karena diduga terlibat dalam promosi serta praktik jual beli layanan haji ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penggunaan visa non-prosedural bagi jemaah.
Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan mencakup peran sebagai pengelola, fasilitator, hingga pihak yang mempromosikan layanan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Informasi mengenai penindakan hukum ini dikonfirmasi berdasarkan laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dilansir dari Nasional.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa laporan penangkapan para WNI tersebut mencakup kurun waktu satu pekan terakhir. Fokus otoritas setempat saat ini adalah memberantas oknum yang mengomersialkan keberangkatan haji di luar mekanisme resmi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah dalam satu pekan terakhir, 10 warga negara Indonesia atau WNI telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Maria menekankan bahwa status hukum para WNI tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali sistem peradilan Arab Saudi. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menghormati kedaulatan hukum negara tujuan jemaah haji.
"Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum tersebut," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Penegasan mengenai pencegahan praktik non-prosedural terus dilakukan oleh pemerintah guna meminimalkan risiko keamanan bagi warga negara. Praktik haji tanpa izin resmi dinilai mengabaikan regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pihak kerajaan.
"Haji non-prosedural merupakan praktik keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Keberangkatan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada aspek keselamatan para jemaah. Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ketat yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi demi ketertiban ibadah.
"Pemerintah Indonesia mendukung penuh keseriusan otoritas keamanan Arab Saudi dalam menegakkan kebijakan 'La Hajj Bila Tasrih' atau tidak ada haji tanpa izin resmi," tutur Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas layanan serta kelancaran prosesi ibadah bagi jutaan muslim yang datang dari berbagai negara pada musim haji tahun 2024. Tindakan tegas dari otoritas keamanan diharapkan mampu mengeliminasi praktik curang yang merugikan jemaah.
"Pemerintah Indonesia menghormati dan mendukung seluruh langkah tegas dari Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji non-prosedural atau haji ilegal," ucap Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.