Arsul Sani Soroti Ketidakjelasan Gaji Dosen Non-PNS dalam UU Guru

Arsul Sani Soroti Ketidakjelasan Gaji Dosen Non-PNS dalam UU Guru

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kekosongan regulasi yang mengatur standar pengupahan dosen non-PNS dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang menuntut kepastian penghasilan layak setara upah minimum bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Persoalan ini mencuat dalam perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 yang menyoroti ketimpangan posisi tawar dosen non-PNS, sebagaimana dilansir dari Nasional. Hakim Arsul Sani menekankan bahwa permohonan tersebut harus memperjelas definisi operasional dari penyetaraan upah yang diminta oleh para pemohon.

"Ketika disebut setara dengan upah minimum, apakah itu upah pokok saja atau termasuk tunjangan? Terminologi ini harus jelas." kata Hakim Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Arsul menjelaskan bahwa dalam sistem pengupahan nasional, komponen upah minimum terdiri dari berbagai elemen yang berbeda. Selain masalah definisi, Mahkamah juga menyoroti kerumitan teknis dalam menentukan besaran upah minimum bagi perguruan tinggi yang operasionalnya melintasi batas wilayah administratif kabupaten, kota, maupun provinsi.

Fokus utama hakim terletak pada ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran gaji bagi dosen yang berstatus non-PNS di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN). Selama ini, negara bertanggung jawab atas dosen PNS, sementara penyelenggara atau masyarakat menanggung gaji dosen swasta.

"Yang belum jelas ini, dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?" tanya Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Hakim menilai situasi ini cukup memprihatinkan mengingat biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun, kondisi tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan jaminan kesejahteraan yang diterima oleh para pengajar non-PNS di kampus negeri.

"Sepintas ini sedih juga, UKT-nya tiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR." kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Selain masalah status pegawai, hakim turut menyinggung keberadaan dosen dengan skema kerja paruh waktu. Arsul mengingatkan bahwa regulasi pengupahan saat ini juga mengenal sistem pembayaran berdasarkan jam kerja, bukan hanya upah tetap bulanan.

Gugatan terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen ini diajukan oleh Ketua Serikat Pekerja Kampus Rizma Afian Azhiim bersama dua dosen lainnya, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqoman. Para pemohon menilai frasa "kebutuhan hidup minimum" dalam pasal tersebut tidak memiliki parameter jelas dan mengabaikan realitas subordinasi dosen dalam perjanjian kerja.

Mahkamah Konstitusi meminta perwakilan dosen dan perguruan tinggi untuk menyerahkan penjelasan tambahan yang lebih mendalam mengenai struktur pengupahan ini. Penjelasan tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam berkas kesimpulan sidang untuk menjadi bahan pertimbangan hakim selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi