ART di Bekasi Curi Perhiasan Majikan Demi Gandakan Uang

ART di Bekasi Curi Perhiasan Majikan Demi Gandakan Uang

Seorang asisten rumah tangga berinisial R (53) diringkus polisi setelah membawa kabur berbagai perhiasan milik majikannya di Perumahan Alamanda Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (15/3/2026). Dilansir dari Megapolitan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur janji penggandaan uang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka awalnya terpedaya oleh oknum yang mengaku sebagai pemuka agama. Keinginan untuk melipatgandakan kekayaan secara instan menjadi motif utama di balik tindak pidana pencurian tersebut.

"Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial. Pelaku pun tertarik untuk mencoba hal tersebut," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Lantaran tidak mempunyai dana pribadi untuk dijadikan modal awal, R memutuskan untuk menggasak aset berharga milik majikannya yang berinisial YA. Berbagai jenis perhiasan emas mulai dari kalung hingga gelang diambil dari kediaman korban.

"Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu," kata Kusumo.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti telah dipindahtangankan oleh pelaku melalui proses jual beli dan gadai di wilayah Bekasi. Total kerugian yang diderita korban akibat perbuatan asistennya tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta," tutur Kusumo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan intensif, tersangka telah mengirimkan hampir seluruh uang hasil kejahatannya kepada pihak lain. Pengiriman dana tersebut dilakukan atas instruksi dari sosok pria misterius yang memberikan janji palsu tersebut.

Penemuan kasus ini bermula saat korban berniat mengambil emasnya untuk dibawa ke toko pada Minggu pagi. YA terkejut saat memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya dan menemukan isinya telah berubah menjadi barang imitasi.

"Korban awalnya berniat membawa salah satu emas miliknya ke toko emas. Namun saat diperiksa, korban mendapati hanya terdapat satu gelang yang diduga palsu di dalam dompet tersebut," ujar Kusumo.

Korban yang merasa curiga segera mengonfrontasi R mengenai hilangnya aset-aset tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk surat bukti gadai dan gelang imitasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi