Amerika Serikat Jegal Pencalonan Delegasi Palestina di Sidang Umum PBB

Amerika Serikat Jegal Pencalonan Delegasi Palestina di Sidang Umum PBB

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan membatalkan visa masuk para delegasi Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa jika mereka menolak menarik pencalonan Duta Besar Riyad Mansour sebagai wakil presiden Majelis Umum PBB.

Ancaman diplomatik dari Washington ini terungkap melalui dokumen telegram internal Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tertanggal 19 dan 20 Mei 2026. Dilansir dari NPR, Al Arabiya, dan Reuters, instruksi kawat tersebut memerintahkan para diplomat Amerika Serikat di Yerusalem untuk mendesak Otoritas Palestina agar segera membatalkan pencalonan Mansour sebelum tenggat waktu pada 22 Mei 2026.

Langkah Mansour maju dalam bursa kepemimpinan Majelis Umum PBB dinilai oleh pihak Washington dapat memperkeruh situasi diplomatik global. Selain itu, posisi strategis tersebut dianggap berisiko mengganggu rencana perdamaian 20 poin untuk Gaza yang saat ini diusung oleh Presiden Donald Trump.

Dalam dokumen internal tersebut, Amerika Serikat secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan konsekuensi diplomatik. Penegasan ini ditujukan langsung kepada pemerintahan Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat.

"Agar jelas, kami akan meminta pertanggungjawaban Otoritas Palestina, jika delegasi Palestina tidak menarik pencalonannya sebagai wakil presiden Majelis Umum," bunyi surat kawat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Pemerintah Amerika Serikat juga mengungkit kembali kebijakan pelonggaran sanksi yang pernah mereka berikan kepada para pejabat Palestina pada pertengahan tahun lalu. Dokumen tersebut mengindikasikan bahwa fasilitas pembatalan sanksi visa tersebut kini berpotensi ditinjau ulang demi memprotes langkah diplomasi Palestina.

"Akan sangat disayangkan jika harus meninjau kembali opsi yang tersedia itu," tulis telegram internal tersebut.

Di sisi lain, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bocornya memo intervensi visa tersebut. Pihak kementerian berlindung di balik aturan kerahasiaan data catatan imigrasi resmi.

"Kami menanggapi dengan serius kewajiban kami berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Pihak berwenang kemudian menekankan bahwa pembatasan informasi ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam menanggapi kasus-kasus visa internasional.

"Karena kerahasiaan catatan visa, kami tidak berkomentar tentang tindakan Departemen sehubungan dengan kasus-kasus tertentu," imbuh juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Berdasarkan isi kawat diplomatik, Amerika Serikat khawatir karena posisi wakil presiden tetap memiliki kewenangan legal untuk memimpin jalannya persidangan penting. Skenario ini sangat dihindari oleh Washington, terutama menjelang pekan tingkat tinggi Sidang Tahunan Ke-81 Komite Tinggi PBB (UNGA81) pada September mendatang.

"Oleh karena itu, masih ada risiko bahwa Palestina dapat memimpin sesi Majelis Umum selama UNGA81 kecuali mereka menarik diri dari pencalonan," jelas laporan telegram tersebut.

Ketakutan terbesar Gedung Putih adalah potensi beralihnya kendali sidang reguler kepada perwakilan Palestina dalam pembahasan isu-isu krusial. Mansour sendiri dikenal vokal di podium internasional dan kerap menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.

"Dalam skenario terburuk, Presiden Majelis Umum berikutnya mungkin akan membantu Palestina dalam memimpin sesi-sesi penting yang berkaitan dengan Timur Tengah atau selama pekan tingkat tinggi UNGA81," lanjut kutipan telegram tersebut.

Sebagai instrumen penekan tambahan, diplomat Amerika Serikat diinstruksikan untuk mengingatkan Otoritas Palestina mengenai pembekuan sisa dana pendapatan pajak dan bea cukai mereka oleh Israel. Dilansir dari Anadolu dan The Guardian, Amerika Serikat juga sempat melarang kehadiran Presiden Mahmoud Abbas pada sidang PBB tahun lalu melalui instrumen visa.

Saat ini, Palestina memegang status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB yang setara dengan Vatikan. Proses pemungutan suara untuk menentukan posisi presiden serta 16 wakil presiden Majelis Umum PBB dijadwalkan bakal berlangsung pada 2 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi