Umat Islam Perlu Tahu Asal-usul Penamaan Masjidil Haram

Umat Islam Perlu Tahu Asal-usul Penamaan Masjidil Haram

Masjidil Haram merupakan tempat ibadah terbesar sekaligus kawasan paling suci bagi umat muslim di seluruh dunia. Pada bagian pusat bangunan ini, terdapat Ka'bah yang menjadi panduan arah kiblat bagi miliaran umat Islam saat melaksanakan salat.

Nama tempat suci ini sering kali memicu rasa penasaran masyarakat karena kata "haram" dalam bahasa Arab umumnya merujuk pada sesuatu yang dilarang. Dilansir dari Detikcom, penamaan tersebut berkaitan erat dengan status zona suci yang disandangnya.

Buku Konstruksi Bangunan Masjid karya Agung Sedayu menjelaskan bahwa area ini berdiri di atas tanah haram Makkah. Para ulama mengartikan kawasan tersebut sebagai zona khusus yang melarang umat manusia melakukan tindakan tertentu, demi menjaga kesucian tempat dari perbuatan dosa.

Batas melingkar yang mengelilingi Kota Makkah menjadi penanda geografis yang melarang non-muslim memasuki wilayah tersebut. Hal ini merujuk pada buku Tapak Sejarah Seputar Mekah-Madinah karya Muslim H. Nasution.

Ketentuan mengenai sterilisasi kawasan ini tercantum dalam Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 28:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلٖٓا اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-musyrikūna najasun falā yaqrabul-masjidal-ḥarāma ba'da 'āmihim hāżā, wa in khiftum 'ailatan fa saufa yugnīkumullāhu min faḍlihī in syā'(a), innallāha 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Wahyu ini diturunkan pada tahun keenam Hijriah. Para pakar tafsir menyatakan bahwa istilah Masjidil Haram dalam ayat tersebut merujuk pada keseluruhan wilayah tanah haram.

Batas Geografis Kawasan Suci

Buku Histori 72 Masjid di Tanah Suci dalam Khazanah Sunnah Nabi karya H. Brilly El-Rasheed memaparkan batasan wilayah suci ini. Ketetapan tersebut mengikuti batas miqat makani yang menjadi acuan jemaah haji.

Aturan pelarangan masuk bagi non-muslim berlaku tepat pada titik batas tersebut. Jalur masuk menuju kawasan suci terbagi menjadi beberapa titik dari berbagai arah mata angin.

Bagian timur dibatasi oleh Dzatu 'Irqin bagi jemaah asal Irak, serta Qarn Al-Manazil yang posisinya agak bergeser ke arah selatan. Wilayah selatan berbatasan langsung dengan Yalamlam yang menjadi jalur bagi jemaah dari Yaman.

Sisi barat dibatasi oleh Juhfah yang saat ini lebih populer dengan nama Rabigh. Sementara itu, bagian utara ditandai oleh Bi'r 'Ali atau Dzu Al-Hulaifah yang berjarak beberapa kilometer dari Kota Madinah.

Aturan dan Larangan di Dalam Kawasan

Umat manusia yang memasuki area tanah haram wajib mematuhi sejumlah regulasi ketat. Aturan tersebut meliputi larangan masuk bagi orang kafir serta larangan melakukan aksi peperangan atau penyerangan.

Masyarakat juga dilarang menumpahkan darah, merusak vegetasi alam, hingga mengambil barang temuan kecuali untuk tujuan pengembalian. Hewan yang berada di Makkah tidak boleh diusir maupun diburu.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا " متفق عليه

Artinya: "Maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menumpahkan darah di dalamnya (Makkah)." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam ketentuan lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السّلاحَ " رواه مسلم

Artinya: "Tidak diperbolehkan siapapun dari kalian mengangkat senjata di Makkah." (HR Muslim)

Rasulullah SAW juga menegaskan aturan pelestarian lingkungan melalui sabdanya:

لا يُخْتَلَى خَلاها وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا, وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا تُلْتَقَطُ لُقْطَتَهُ إِلَّا لِمُعَرَّف متفق عليه.

Artinya: "Tidak boleh dipotong rerumputannya, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak boleh dipungut barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Artikel terkait

Rekomendasi