Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Sinkronisasi Data Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Sinkronisasi Data Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh meresmikan kerja sama sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang pada Selasa (12/5/2026). Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pusat.

Dilansir dari Kompas, seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir mewakili kementerian, sementara dokumen telah ditandatangani sebelumnya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh.

Fokus utama dari kemitraan ini mencakup penguatan tata kelola pertanahan di Bumi Serambi Mekkah. Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa cakupan kerja sama ini memiliki dampak yang cukup luas bagi pembangunan infrastruktur agraria di wilayah tersebut.

"MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh." ungkap Dalu.

Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab yang mencakup berbagai aspek mulai dari sertifikasi aset hingga pengendalian ruang. Selain itu, pendampingan dalam pencegahan serta penanganan sengketa tanah menjadi prioritas utama dalam sinergi ini.

"Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh." lanjut Dalu.

Kolaborasi ini diproyeksikan dapat mengakselerasi program strategis nasional, terutama terkait legalisasi aset warga. Dalu kemudian menginstruksikan jajaran di tingkat wilayah untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan langkah teknis.

"Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti, mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan." katanya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh dalam pertemuan di Jakarta. Ia menekankan bahwa integrasi data ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di daerah.

"Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh." ujar Bob.

Inisiatif ini juga mengedepankan sistem pengendalian pertanahan yang berbasis pada data spasial akurat. Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat demi pembangunan yang lebih terukur.

Artikel terkait

Rekomendasi