Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan skema pengadaan tanah dan sinkronisasi tata ruang untuk mendukung proyek Giant Sea Wall pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur perlindungan di kawasan pesisir Pantai Utara Jawa.
Dilansir dari Ekonomi, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa pemerintah tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan spasial terhadap lahan yang akan digunakan dalam mega proyek tersebut.
Penyesuaian tata ruang tersebut dipastikan akan menyasar hingga tingkat daerah agar selaras dengan rencana induk perlindungan pesisir. Ossy menyebut ada tiga poin utama dukungan kementerian dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Ada tiga hal dukungan kami, yang pertama adalah sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) agar proyek ini tidak hanya feasible secara teknis, tetapi juga sesuai secara spasial dan legalnya," kata Ossy, Wakil Menteri ATR/BPN.
Pihak kementerian juga berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kebijakan ini akan berlaku terutama jika pembangunan tanggul laut raksasa tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tentunya hal ini [dukungan perceatan KKPR] dilakukan dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antar kementerian baik di wilayah Laut, kawasan hutan, maupun di luar kedua kawasan tersebut,” imbuh Ossy.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan konteks mengenai urgensi proyek ini. Wilayah pesisir Jawa saat ini menghadapi ancaman ganda berupa penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan global.
Data menunjukkan penurunan permukaan tanah di Jakarta dan Semarang mencapai 1 hingga 20 sentimeter per tahun. Sementara itu, kenaikan permukaan air laut tercatat berada pada rentang 0,8 hingga 1,2 sentimeter setiap tahunnya.
"Bisa dilihat proyeksi penggenangan air laut hingga 2050 jika tanpa intervensi, ini bisa buruk sekali. Ini berpotensi pada terjadinya bencana yang lebih buruk dan fatal," ujar AHY, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kementerian ATR/BPN memastikan kesiapan penuh dalam memfasilitasi kebutuhan lahan infrastruktur tersebut guna memitigasi banjir rob. Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat untuk mengoptimalkan integrasi peta lahan tanpa terhambat kendala birokrasi.