Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjamin tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik yang belum berstatus ASN. Pemerintah menegaskan bahwa penataan pegawai dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan guna memastikan distribusi dan jumlah guru di masa depan dapat terpenuhi dengan akurat di setiap wilayah.
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil," ujar Abdul Mu’ti, Selasa (5/5/2026).
Selain memberikan kepastian tugas, pemerintah juga merancang skema transformasi status bagi guru non-ASN. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi resmi guna mendapatkan jalur karier yang lebih jelas di bawah naungan pemerintah.
"Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," jelas Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memberikan penegasan tambahan bahwa seluruh regulasi yang disusun akan senantiasa berpihak pada kepentingan tenaga pendidik. Pemerintah berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan dengan memprioritaskan kesejahteraan guru.
"Pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan," kata Nunuk.
Berdasarkan data yang dihimpun dari suarasurabaya.net, pemerintah tetap menyediakan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Sementara itu, bagi guru yang belum memiliki sertifikat, skema insentif tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di sekolah negeri.