Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN Tahun 2026

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menetapkan kebijakan baru yang mengatur nasib ratusan ribu guru honorer melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah di bawah wewenang pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan penugasan guru non-ASN ini secara resmi diteken pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan daerah serta kepala dinas pendidikan, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Minggu (10/5/2026). Dalam dokumen tersebut, terdapat kriteria spesifik mengenai tenaga pendidik yang diperbolehkan tetap bertugas.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Abdul Mu’ti, Mendikdasmen.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini mendesak untuk diterapkan guna memitigasi gangguan pada kegiatan instruksional di satuan pendidikan. Pemerintah memandang peran guru non-ASN masih sangat vital bagi operasional sekolah negeri saat ini.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” tulis Surat Edaran tersebut.

Berdasarkan data pemerintah, urgensi aturan ini dilatarbelakangi oleh tingginya populasi guru honorer yang belum beralih status menjadi ASN. Terdapat kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai.

“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.

Pemerintah menetapkan bahwa masa penugasan bagi para guru non-ASN ini berlaku secara terbatas hingga akhir tahun 2026. Selain status tugas, surat edaran ini juga merinci skema penghasilan dan insentif berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik dan beban kerja harian.

Aturan Penugasan Guru Non-ASN SE Nomor 7 Tahun 2026
Poin AturanKetentuan Detail
Kriteria 1Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024
Kriteria 2Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan Pemerintah Daerah
Akses DataData dapat dilihat melalui laman Ruang SDM
Masa TugasDilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026
Tunjangan ProfesiDiberikan bagi pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja
Insentif KemendikdasmenDiberikan bagi pemilik sertifikat (tidak penuhi beban kerja) atau yang belum bersertifikat
Pendapatan DaerahPemda dapat memberi penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran

Artikel terkait

Rekomendasi