Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Baru SPMB 2026 Jalur Domisili Dominan

Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Baru SPMB 2026 Jalur Domisili Dominan

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menerbitkan regulasi anyar terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026.

Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai upaya memperluas pemerataan akses pendidikan yang adil bagi warga setempat. Dilansir dari Megapolitan, aturan ini mencakup mekanisme penerimaan untuk jenjang TK, SD, hingga SMP.

Instrumen utama dalam regulasi ini adalah pembagian kuota yang spesifik pada setiap jalur pendaftaran. Jalur domisili ditetapkan sebagai kategori dengan alokasi daya tampung paling besar dalam sistem baru ini.

Pada tingkat sekolah dasar (SD), porsi jalur domisili ditetapkan sebesar 83 persen dari total daya tampung. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), jalur berdasarkan tempat tinggal ini mendapatkan alokasi 45 persen.

Selain domisili, pemerintah daerah menyediakan jalur prestasi khusus untuk jenjang SMP dengan kuota 25 persen. Sebaliknya, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua menjadi jalur terkecil dengan batas maksimal 5 persen.

Pemerintah tetap mempertahankan jalur afirmasi sebagai bentuk dukungan bagi calon siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Syarat utama jalur ini adalah kepemilikan bukti terdaftar dalam data kesejahteraan sosial resmi.

Teknis Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen

Mekanisme pendaftaran dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan calon peserta didik. Proses pendaftaran bagi jenjang TK dilakukan melalui jalur luring atau datang langsung ke lokasi sekolah.

Berbeda dengan TK, pendaftaran untuk tingkat SD dan SMP sepenuhnya wajib dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mengakses laman resmi pada alamat spmb.bekasikota.go.id untuk mengunggah seluruh dokumen pendukung.

Wali murid diminta menyiapkan dokumen umum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Persyaratan lain meliputi ijazah atau surat keterangan lulus serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua.

Terdapat pula dokumen tambahan bagi pemilih jalur khusus. Calon siswa jalur afirmasi wajib melampirkan keterangan terdaftar DTSEN, sementara jalur mutasi memerlukan surat pindah tugas, dan jalur prestasi membutuhkan sertifikat kompetensi.

Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026

Rangkaian proses SPMB Kota Bekasi akan diawali dengan tahapan pra pendaftaran. Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2026.

Selama masa pra pendaftaran, dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi secara langsung oleh Dinas Pendidikan. Orang tua murid dapat memantau status validasi berkas tersebut secara berkala melalui situs resmi yang tersedia.

Tahap pendaftaran gelombang pertama sendiri baru akan dibuka pada periode akhir Juni hingga awal Juli 2026. Jadwal pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi dicanangkan pada 29 Juni sampai 1 Juli 2026.

Bagi calon peserta didik yang memilih jalur domisili, proses pendaftaran dibuka sedikit lebih akhir, yakni pada 6 hingga 8 Juli 2026. Pemerintah Kota Bekasi menjamin bahwa seluruh verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan bagi publik.

Artikel terkait

Rekomendasi