Aturan Baru SPMB 2026 Wajibkan Orang Tua Unggah Berkas SPTJM

Aturan Baru SPMB 2026 Wajibkan Orang Tua Unggah Berkas SPTJM

Orang tua atau wali calon peserta didik kini diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM sebagai syarat utama agar akun siswa dapat terverifikasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 yang telah resmi dimulai.

Kewajiban pengisian dokumen resmi ini dilaporkan oleh Detikcom untuk memastikan keabsahan data yang diserahkan. Melalui informasi dari laman resmi Sidanira Jakarta, surat tersebut menjadi bukti sahih bahwa seluruh dokumen yang diunggah oleh wali murid adalah benar.

Sanksi hukum hingga pembatalan proses pendaftaran membayangi orang tua jika di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan data. Surat bermeterai tersebut secara rinci memuat identitas lengkap siswa beserta orang tua, serta pernyataan tertulis mengenai keabsahan berkas.

Proses pengisian yang telah rampung harus segera diunggah oleh wali murid ke situs resmi SPMB. Adapun format dokumen dari surat pernyataan tersebut dapat bervariasi dan disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah.

Pelaksanaan seleksi tahun ini membagi calon siswa ke dalam empat jalur masuk resmi. Seluruh pembagian kuota ini berlandaskan pada aturan hukum Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Jalur Domisili memegang porsi kuota paling besar dengan batas minimal 70 persen dari daya tampung sekolah pada tingkat SD. Untuk tingkat SMP dialokasikan kuota minimal 40 persen, sedangkan tingkat SMA mendapatkan jatah minimal 30 persen.

Pemerintah menetapkan kuota minimal 15 persen untuk jenjang SD dan minimal 20 persen bagi jenjang SMP pada Jalur Afirmasi. Sementara itu, Jalur Prestasi menyediakan kuota minimal 25 persen dari total daya tampung khusus untuk jenjang SMP.

Jalur Mutasi menjadi jalur dengan kuota paling sedikit dengan pembatasan maksimal sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Ketentuan mengenai jalur perpindahan tugas orang tua atau wali ini berlaku sama untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.

Artikel terkait

Rekomendasi