Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses regulasi wajib penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada fasilitas publik, termasuk sekolah, guna mencegah kasus fatalitas akibat sengatan listrik. Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden mematikan yang menimpa siswa di berbagai daerah sepanjang tahun 2025.
Urgensi perlindungan kelistrikan di lingkungan pendidikan semakin mengemuka setelah tercatatnya kematian siswa berinisial SSH di Surabaya akibat kabel AC yang terkelupas. Dilansir dari Edukasi, peristiwa serupa juga merenggut nyawa MFA di Pasuruan karena kabel mikrofon, serta IBK di Denpasar saat menyiapkan pencahayaan panggung sekolah.
Akademisi Universitas Tarumanagara, Hadian Satria Utama, menjelaskan bahwa Miniature Circuit Breaker (MCB) yang selama ini digunakan hanya melindungi dari kelebihan beban, bukan kebocoran arus ke manusia. Menurutnya, bangunan publik sangat membutuhkan GPAS dengan sensitivitas 30 mA untuk memutus arus secara instan saat terjadi kontak fisik.
"Kebocoran arus di rumah tangga Indonesia memang ada, bahkan melebihi perkiraan kebanyakan orang. Perlindungan yang biasa digunakan hanya MCB. Alat ini hanya melindungi dari kelebihan beban atau hubungan singkat, tanpa mendeteksi kebocoran arus ke tanah," ujar Hadian Satria Utama, Akademisi Universitas Tarumanagara.
Hadian menambahkan bahwa faktor isolasi kabel yang rusak atau sistem pentanahan yang salah menjadi pemicu utama kebocoran arus yang tidak terlihat oleh kasat mata. Kondisi ini sangat berbahaya pada bangunan dengan instalasi tua yang tidak memenuhi standar keamanan modern.
"Bahaya ini tidak menimbulkan gejala, seperti percikan api atau pemadaman listrik. Di bangunan dengan instalasi tua atau tidak memenuhi standar, risikonya makin tinggi," kata Hadian Satria Utama.
Terkait pengelolaan fasilitas pendidikan, audit instalasi dan uji fungsi perangkat proteksi berkala dinilai perlu menjadi standar operasional. Hadian mengusulkan adanya sertifikasi keselamatan listrik yang mencakup insentif untuk retrofit di ruang publik prioritas.
"(Oleh karena itu), setiap bangunan perlu dilengkapi gawai proteksi arus sisa (GPAS) atau yang dikenal juga sebagai Residual Current Circuit Breaker (RCCB) dengan sensitivitas 30 mA," tutur Hadian Satria Utama.
Secara teknis, GPAS bekerja dengan membandingkan keseimbangan arus yang keluar dan kembali melalui kabel secara real-time. Jika ditemukan selisih akibat kebocoran, perangkat akan bereaksi sangat cepat untuk mencegah dampak fatal pada tubuh manusia.
"GPAS membandingkan arus yang keluar dan kembali melalui kabel. Jika selisihnya melebihi ambang batas, listrik diputus dalam waktu kurang dari 0,1 detik," jelas Hadian Satria Utama.
Selain mencegah sengatan langsung, teknologi ini juga efektif memitigasi risiko kebakaran gedung. Kerusakan isolasi yang memanas secara perlahan dapat dideteksi sebelum terjadi hubungan arus pendek atau korsleting.
"Dalam mencegah kebakaran, GPAS sangat efektif jika kebocoran arus terjadi akibat kerusakan isolasi yang memanas secara diam-diam sebelum korsleting," kata Hadian Satria Utama.
Penerapan alat ini dipandang sebagai dasar keselamatan instalasi listrik pada ruang yang digunakan oleh banyak orang. Hadian menegaskan bahwa GPAS merupakan satu-satunya perangkat pencegahan dini terhadap hilangnya nyawa akibat kecelakaan listrik.
"GPAS adalah satu-satunya perangkat yang mencegah sebelum terjadi sengatan listrik atau kebakaran yang menyebabkan korban jiwa," ujar Hadian Satria Utama.
Regulasi mengenai standar keamanan ini dianggap mendesak karena setiap penundaan aturan berarti membiarkan risiko kecelakaan tetap tinggi di lingkungan sekolah. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Sangat mendesak. Tanpa regulasi yang jelas dan diterapkan secara luas, risiko kebocoran arus listrik akan tetap tinggi, dan masyarakat tidak akan terlindungi dengan baik," ujar Hadian Satria Utama.
Hadian mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan aturan berpotensi menyebabkan pengulangan insiden tragis pada anak-anak di sekolah. Penanganan risiko kelistrikan harus dilakukan secara sistemik melalui aturan yang mengikat secara nasional.
"Setiap bulan tertundanya regulasi (GPAS ditetapkan), berarti masih ada rumah tangga, pekerja, atau anak-anak di sekolah yang berisiko mengalami sengatan listrik yang sebenarnya bisa dicegah," katanya Hadian Satria Utama.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, pada Senin (13/4/2026) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri terkait penerapan GPAS sedang memasuki tahap tinjauan akhir. Pemerintah menargetkan aturan perlindungan bahaya kejut listrik ini dapat segera diterbitkan.
"Saat ini (Rancangan Permen ESDM tentang penerapan GPAS) sedang dalam proses review akhir. Diharapkan peraturan ini bisa terbit pada semester I 2026," kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.