Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Jalur Prestasi SPMB 2026

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Jalur Prestasi SPMB 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Regulasi ini membuka kesempatan bagi calon siswa untuk masuk ke sekolah negeri melalui jalur prestasi akademik maupun nonakademik.

Kebijakan ini menjadi peluang bagi para lulusan untuk bersaing memperebutkan kursi di SMP, SMA, dan SMK negeri favorit. Kategori prestasi yang diakui mencakup berbagai bidang, mulai dari kejuaraan olahraga hingga kemampuan menghafal Al-Qur'an.

Dilansir dari Medcom, jalur prestasi dalam SPMB Jakarta 2026 terbagi dalam dua kelompok utama dengan bobot nilai yang berbeda. Calon peserta diwajibkan memahami seluruh ketentuan seleksi agar tidak melakukan kekeliruan saat proses pendaftaran.

Prestasi akademik dinilai berdasarkan akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir serta pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara itu, prestasi nonakademik meliputi pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan serta kejuaraan bidang olahraga, seni, budaya, bahasa, dan keagamaan yang terverifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sistem pendaftaran menerapkan aturan ketat bahwa tidak seluruh sertifikat lomba dapat langsung dipergunakan. Hanya piagam dari penyelenggara resmi, instansi kedinasan, atau induk organisasi yang diakui yang dapat diinput langsung ke sistem.

Untuk sertifikat dari kegiatan festival, ekshibisi, undangan, dan pemasalan yang diadakan lembaga non-kedinasan, calon murid wajib melalui proses kurasi. Proses kurasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dokumen dapat dinyatakan valid.

Berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2026, terdapat beberapa jenis prestasi nonakademik yang sah untuk digunakan dalam proses seleksi. Kategori tersebut meliputi olahraga, seni, budaya, bahasa, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, paskibra, serta Palang Merah Remaja (PMR).

Selain itu, terdapat pengakuan khusus untuk beberapa kategori pencapaian spesifik. Kategori tersebut adalah Pramuka Garuda, Jambore Nasional, Jumbara, Paskibra, dan Hafiz Quran.

Ketentuan Masa Berlaku Dokumen dan Kategori Penyelenggara

Panitia SPMB Jakarta 2026 menetapkan syarat berkas prestasi yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon peserta. Prestasi yang diajukan harus diperoleh dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.

Untuk calon siswa tingkat SMP, sertifikat harus didapatkan semasa kelas 4 sampai 6 SD. Bagi calon siswa SMA atau SMK, piagam penghargaan diambil dari masa kelas 7 hingga 9 SMP.

Batas akhir perolehan sertifikat ditetapkan paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan. Setiap pendaftar juga hanya diperbolehkan mengunggah satu sertifikat dengan tingkatan tertinggi ke dalam sistem seleksi.

Pihak panitia mengelompokkan tim penyelenggara lomba ke dalam tiga kategori utama. Kelompok pertama adalah kedinasan, yaitu perlombaan dari instansi pemerintah yang bebas dari proses kurasi tambahan.

Kelompok kedua adalah induk organisasi resmi yang menaungi bidang olahraga, seni, atau bidang tertentu yang diakui oleh negara. Kelompok ketiga adalah hasil kurasi untuk kegiatan pemasalan atau festival yang telah memperoleh rekomendasi resmi dari Kemendikdasmen.

Bagi kejuaraan yang dilaksanakan di luar instansi resmi, penyelenggara wajib mengantongi surat rekomendasi sebelum acara dimulai. Jika tidak memiliki rekomendasi dari instansi kedinasan atau induk organisasi, sertifikat dipastikan ditolak oleh sistem.

Sistem Pembobotan Nilai Jalur Prestasi

Proses seleksi SPMB Jakarta 2026 memberlakukan sistem pembobotan skor yang bertingkat. Nilai yang didapatkan calon siswa bergantung pada level kompetisi serta status dari pihak penyelenggara perlombaan.

Untuk kejuaraan kategori kedinasan pada peringkat Juara 1, tingkat internasional mendapatkan nilai 100, nasional mendapat 91, provinsi mendapat 82, dan tingkat kota atau kabupaten memperoleh nilai 73.

Penilaian bagi pengurus organisasi sekolah seperti OSIS, MPK, dan ekstrakurikuler dihitung berdasarkan jabatan. Posisi Ketua mendapatkan poin 100, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara mendapatkan 67, sedangkan Ketua Seksi dan Anggota Seksi memperoleh nilai 33.

Kategori khusus untuk Paskibra, Jambore Nasional, Pramuka Garuda, dan Jumbara juga memiliki pembobotan sendiri. Tingkat internasional diberikan skor 100, nasional sebesar 81, provinsi sebesar 62, dan tingkat kota atau kabupaten sebesar 43.

Bobot nilai bagi penghafal Al-Qur'an disesuaikan secara linier dengan jumlah juz yang dikuasai oleh calon peserta seleksi.

Hafalan sebanyak 28-30 juz memperoleh nilai 100, 25-27 juz bernilai 94, 22-24 juz bernilai 88, 19-21 juz bernilai 82, 16-18 juz bernilai 76, dan 13-15 juz bernilai 70.

Sementara untuk hafalan 11-12 juz diberikan nilai 64, 9-10 juz bernilai 58, 7-8 juz bernilai 52, 5-6 juz bernilai 46, 3-4 juz bernilai 40, serta 1-2 juz mendapatkan skor 34.

Rerata Rapor, Nilai Persentil, dan Alokasi Kuota

Seleksi jalur prestasi akademik ikut menghitung rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir. Mata pelajaran yang diakumulasikan meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Perhitungan persentil rapor akan menunjukkan peringkat siswa di sekolah asal berdasarkan kualitas rapor pendidikan sekolah yang berkategori baik, sedang, atau kurang. Peringkat tertinggi di sekolah asal bakal menguntungkan siswa karena memberikan skor persentil yang lebih tinggi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi kuota penerimaan secara spesifik untuk masing-masing jenjang pendidikan. Tingkat SMP mendapatkan total kuota jalur prestasi sebesar 27 persen, yang terbagi atas prestasi akademik 20 persen dan nonakademik 7 persen.

Untuk jenjang SMA dan SMK, total daya tampung yang disediakan adalah sebesar 32 persen. Alokasi tersebut dipecah menjadi kuota prestasi akademik sebanyak 25 persen dan kuota prestasi nonakademik sebanyak 7 persen.

Jika kuota pada jalur prestasi ini tidak terpenuhi sampai batas waktu seleksi berakhir, sisa daya tampung akan dialihkan. Seluruh sisa kuota yang tersedia bakal dilimpahkan ke pelaksanaan penerimaan murid baru tahap kedua.

Artikel terkait

Rekomendasi